Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, SENTANI—Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, SSTP, MSi, bakal meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqberth Clemens Kopeuw, yang memberhentikan Mantan Kepala SD YPK Waibron, Distrik Sentani Barat (Moi), Martha Ayakeding.
“Pastinya semua itu ada mekanisme. Jadi, nanti saya coba melihat kembali persoalan ini seperti apa,” ujar Triwarno, ketika dikonfirmasi usai menghadiri Hari Bhakti Dokter Indonesia (HBDI) di RSUD Youwari, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (20/5/2023).
Triwarno mengatakan, ia bakal meninjau langkah-langkah yang sudah diambil Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqberth Clemens Kopeuw terhadap yang bersangkutan.
“Apakah kita bisa terima atau tidak, jadi nanti saya lihat dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqberth Clemens Kopeuw, yang dihubungi via poselnya belum ada tanggapan.

Sebelumnya, Mantan Kepala SD YPK Waibron, Distrik Sentani Barat (Moi), Martha Ayakeding menyampaikan ia mengharapkan Pj Bupati Jayapura melindungi dan memberikan keadilan terhadap para guru asli Papua, yang telah lama bekerja dan mengabdi.
Martha Ayakeding diberhentikan secara sepihak oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqberth Clemens Kopeuw pada 17 Januari 2023.
Martha dilantik sebagai Kepala Sekolah SD YPK Waibron oleh Mantan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi tertanggal 9 Oktober 2019 lalu.
Martha menjelaskan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqberth Clemens Kopeuw telah mengeluarkan Nota Dinas pemberhentian terhadap Martha Ayakeding Nomor 820/076, yang menugaskan Imanuel Zeth sebagai Plt Kepala SD YPK Waibron.
“Di dalam nota dinas itu mendahului SK Bupati Jayapura, yang mengatasnamakan kepentingan dinas,” katanya.
Namun, Nota Dinas tersebut hingga kini belum diterimanya. **














