Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Papua Dra. Selly Ajawalia, Apt, akan melapor balik tindakan oknum Staf Labkesda Papua dan sejumlah pihak yang telah melaporkannya ke Polda Papua.
Pasalnya, Selly Ajawalia diduga melakukan penggelapan dana Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 senilai Rp 6 miliar.
“Kita bersama tim Lakesda Papua akan lapor balik para pelapor pada Senin pekan depan, karena kita sudah kantongi dokumen yang mereka pakai dan juga nama-nama, termasuk beberapa yang pernah terlibat penanganan Covid-19 dari instansi lain,” tegas Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH selaku Kuasa Hukum Kepala Labkesda Papua Dra. Selly Ajawalia, Apt di Jayapura, Jumat (19/11/2021).
Renwarin mengatakan pihaknya akan melaporkan balik para pelapor ke Polda Papua, karena telah memenuhi unsur-unsur pidana.
Dikatakan pihaknya juga menyertakan dua alat bukti, yakni angka Rp 6 miliar yang salah dan pencemaran terhadap institusi pemerintah serta pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana pelapor telah menyebarkan melalui media sosial.
“Jadi pernyataan Rp 6 miliar sebenarnya sudah masuk pencemaran nama baik, apalagi tak didukung fakta,” terangnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengantongi dokumen dan nama-nama pelapor, untuk dilaporkan ke Polda Papua, termasuk aparat keamanan yang terlibat dan juga pihak yang lain, yang meloloskan dokumen-dokumen keluar.

Menurutnya, kliennya sudah bekerja secara profesional. Sebaliknya kelompok yang melapor ini berada di luar dan tak masuk dalam Tim Covid-19 sejak tahun 2000 hingga 2001.
Dikatakan para pelapor melaporkan ke Polda Papua ini sebenarnya tak ada dasar, walaupun PCR Covid-19 jumlahnya besar. Tapi tak bisa dikalikan dengan realita yang ada, sebab ada tim dari PON yang diperiksa gratis.
“Jadi hitungan dana PCR Covid-19 senilai Rp 6 miliar yang dilakukan pihak pelapor itu tak sinkron dengan realita,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, dokumen yang mereka punya ini semua sudah dibawa ke Inspektorat Provinsi Papua, untuk diperiksa.
Inspektorat Papua juga memeriksa para pegawai yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Pasalnya, ada perjanjian kerjasama antara Gubernur Papua, Polda Papua dan Kejati Papua tahun 2018.
“Semua kasus yang terungkap di instansi pemerintah atau SKPD dan lain-lain harus diperiksa Inspektorat. Kalau memenuhi unsur-unsur pidana, yakni ada pelanggaran keuangan dan lain-lain baru diserahkan kepada polisi atau kejaksaan, untuk diproses hukum,” jelasnya.
“Hingga kini para petugas Labkesda Papua yang terlibat langsung penanganan Covid-19 telah dipanggil dan diperiksa Inspektorat,” jelasnya lagi.
Dijelaskan Inspektorat juga akan memanggil para pelapor untuk diperiksa, termasuk dari mana dokumen dan angka Rp 6 miliar, yang dituduhkan digelapkan itu harus dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, tentang setoran dana PCR Covid-19 kepada Kasda sebagaimana laporan para pelapor, hingga tahun 2021 belum ada regulasi yang mengatur untuk dropping dana PCR Covid-19 ke Kasda.
“Jadi dananya masih simpan di Bank Papua. **














