Kendaraan Roda Empat Diwajibkan Registrasi di Website Subsidi Tepat Pertamina

Ilustrasi/Foto: Dok. PT Pertamina (Persero)

Oleh: Makawaru da Cunha |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) merupakan amanah dari pemerintah, yang diberikan kepada PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

Dalam rangka memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat, sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No.04/2022, penyaluran BBM bersubsidi, Solar dan Pertalite harus tepat sasaran.

Area Manager Communication Relations & CSR Regional Papua Maluku, Edi Mangun melalui Siaran Pers, Kamis (28/7/2022) mengatakan sosialisasi cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil) di provinsi Papua, yang akan dilaksanakan di tiga kota yaitu Nabire, Merauke dan Biak yang akan dilasanakan kurang lebih seminggu yaitu pada tanggal 1-5 Agustus 2022.

Sebagai tahap awal fokus kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan data diri dan kendaraan bagi pengguna BBM subsidi.

Sosialisasi dan edukasi juga akan dimulai dengan registrasi kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara mandiri ataupun masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas posko pendaftaran yang akan dibuat di beberapa titik SPBU yang ada serta beberapa kantor instansi serta terminal yang ada di Merauke.

“Untuk mempermudah konsumen dalam melakukan registrasi, di beberapa titik SPBU akan disiapkan posko pendaftaran yang akan membantu dalam pendaftaran. Konsumen juga akan diberikan edukasi sehingga dapat dengan mudah memahami proses pendaftaran maupun pelaksanaan dilapangannya nanti,” ujar Edi.

Dalam pendaftaran ini akan dilakukan pencocokan data terlebh dahulu antara data yang didaftarkan oleh konsumen dengan dokumen dan data asli kendaraan yang dimilikinya.

Pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan dapat dengan tepat sasaran dalam penyalurannya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. **