Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA–Konflik agraria kembali mencuat di Papua. Keluarga besar adat Yoka menggugat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura atas dugaan penyerobotan tanah adat seluas 6,4 hektar, yang digunakan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Vertikal Uncen di Distrik Kota Baru, Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Tim Kuasa Hukum Drs Aloysius Renwarin, SH, MH, Fabian S Hutubessy, SH dan Tusiran Syukur, SH, MH, ketika menggelar jumpa pers di Kantor Firma Hukum Aloysius Renwarin & Partners, Waena, Kota Jayapura, Senin (22/4/2025), menyampaikan bahwa proyek pembangunan rumah sakit tersebut dilakukan tanpa proses pelepasan tanah adat secara sah dari pihak pemilik ulayat.
“Sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 13 Januari 2023 dengan Nomor 26.01.03.09.4.00041 diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo. Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Aloysius.
Senada dengan itu, Fabian menyatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya masuk dalam rencana proyek pengembangan kampus seluas 70 hektar oleh Uncen, namun proyek itu telah dibatalkan secara resmi, karena tidak tercapainya kesepakatan harga dengan masyarakat adat, serta alasan kondisi geografis lahan yang sulit dikembangkan.
Fabian menyampaikan, Dokumen Berita Acara Pelepasan Tanah yang dimiliki Uncen bertanggal 19 Mei 1993 juga dipersoalkan.
“Kami memberi waktu hari kerja, dari 22 April hingga 5 Mei 2025, bagi Kemenkes RI, Uncen, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada itikad baik, kami siap tempuh jalur hukum selanjutnya,” tambah Fabian.
Tusiran menegaskan, dokumen itu tidak relevan, karena merujuk pada lokasi lain yang kini menjadi kompleks perumahan Uncen, bukan lahan tempat berdirinya RS Vertikal.
Atas dasar itu, ujar Tusiran, keluarga Mebri menuntut ganti rugi kepada para pihak sebesar Rp 64.215.000.000 (enam puluh empat miliar dua ratus lima belas juta rupiah), dengan perhitungan Rp 1 juta per meter persegi, atau 10 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di lokasi tersebut yang ditaksir sebesar Rp 10 juta per meter persegi.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenkes RI maupun Uncen Jayapura terkait somasi tersebut. **