Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA—Keluarga korban pembunuhan dan perampasan senjata di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (18/6/2022) lalu, menuntut Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Diketahui korban berpangkat Bripda atas nama Diego Rumaropen tewas akibat luka bacok di bagian kepala dan perut kiri, setelah diserang OTK di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/06/2022).
Dua pucuk senjata api jenis AK 101 dan Sniper Styer yang dibawa korban berhasil dibawa kabur pelaku.
Musibah yang menimpa almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, yang baru bertugas enam bulan sebagai anggota Brimob Kompi III Batalyon D Wamena itu dianggap keluarga sangat tidak wajar.
“Proses hukum secara tuntas dan menyeret pelaku, untuk dihukum dan memecat dengan tidak terhormat Danki AKP Rustam,” ungkap Pdt Alex Mauri mewakil keluarga sebelum menyerahkan dua poin tuntutan kepada Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D.Fakhiri, SIK, dalam pertemuan di Mapolres Jayawijaya, Wamena, Selasa (21/6/2022).
AKP Rustam merupakan Danki pada satuan tempat dimana almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen bertugas, dirinya juga yang saat itu mengajak korban menembak sapi di daerah Napua, sehingga korban diserang dua OTK hingga meninggal dunia di tempat.
Keluarga korban merasa insiden yang menimpa almarhum merupakan kelalaian danki sebagai pimpinan korban.
Selain menuntut pemecatan, keluarga korban juga menuntut pembayaran kepala sebesar Rp 5 miliar kepada satuan tempat korban bertugas selama enam bulan.
Menanggapi itu Kapolda Papua, memastikan yang bersangkutan yakni AKP Rustam resmi dicopot dari jabatannya sebagai Danki Brimob Batalyon D Wamena.
Kapolda juga minta dukungan keluarga korban, untuk penyelidikan kasus ini hingga benar-benar transparan dan tuntas.
“Masalah ini sementara ditangani dan kami transparan. Komandannya bersalah secara SOP dan kami copot dari danki Wamena,” tegas Kapolda. **