Oleh: Vina Rumbewas|
PAPUAInside.com, WAMENA- Pada peringatan Hari Bakti Adiyaksa ke 60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri Wamena komitmen meningaktkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepada wartawan, Togar Rafilion, mengatakan hal ini sesuai dengan tema Hari Bakti Adiyaksa Tahun 2020 yakni ‘‘Terus Berjuang dan Terus Berkarya’.
“Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung dalam pidatonya yakni ditengah pandemi covid-19 kita harus bisa mencari solusi untuk bagaimana kita bisa berkaryamelayani masyarakat,” ungkapnya, Rabu (22/07/2020).
Selain itu kejaksaan juga dituntut untuk memperbaiki diri, dari dalam lembaga itu sendiri dan siap berkarya di tengah masyarakaPada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dan narkotika hasil sitaan tahun 2018 hingga 2020, yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wamena.
“Untuk minuman sendiri itu dua jenis yakni robinson vodka dan bir, ini perkara yang kemarin penyelundupan di kabupaten Yalimo total ada 128 karton sementara yang sudah dimusnahkan di polsek itu 125 karton, jadi yang kami terima disini cuman 3 karton seperti yang terlihat,” ungkap Nurmin, Kepala Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Wamena.
Lanjutnya, sedangkan untuk ganja sebanyak 34 tanaman pohon yang ditemukan atau perkaranya di daerah Kurulu.
“Untuk ganja kering sendiri totalnya kurang lebih 41 gram dan shabu 1,24 gram,” bebernya.
Menurutnya, semua barang bukti ini merupakan sisa barang bukti dari tahun 2018, 2019, ada juga yang 2020 yang belum dimusnahkan, sehingga baru dimusnahkan pada momen hari Bakti Adiyaksa ke 60 ini.
“Jadi sebagian sudah dimusnahkan ini sisanya, yang dimusnahkan pada momentum kami hari ini, yakni Hari Bakti Adiyaksa. Para pelaku dari BB ini sendiri semua sementara menjalani hukuman sekarang,” pungkasnya. **














