Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Pasca diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu, Jembatan Youtefa dan kawasan disekitarnya, diusulkan menjadi kampung wisata.
Usulan ini disampaikan Anggota DPR Papua dari kursi adat John NR Gobai di Jayapura, Selasa (12/11).
Gobai mengatakan, Ketua Dewan Adat Port Numbay George Awi, pada saat itu juga menyampaikan tanggapannya bahwa Jembatan Youtefa ini tak akan menguntungkan orang Port Numbay, jika pengelolaanya tak ditata baik.
Pernyataan Ondoafi atau Kepala Suku Nafri ini, menurut Gobai, merupakan suatu peringatan atau warning, yang harus ditanggapi oleh pihak Pemkot Jayapura.
Yakni segera membuat Surat Edaran atau Surat Keputusan Walikota, yang isinya areal Jembatan Youtefa mulai dari pintu gerbang ke arah sepanjang Pantai Hamadi akan menjadi sebuah destinasi wisata andalan Pemkot Jayapura.
Karena itu, Gobai mengharapkan potensi wisata ini dapat dimanfaatkan sebaik- baiknya oleh putra putri Port Numbay, khususnya anak- anak Enggros dan Tobati. Khususnya potensi wisata sepanjang Pantai Ciberi.
“Saya harapkan di sepanjang kawasan Pantai Ciberi ada PKL (Pedagang Kaki Lima), home stay dan lain-lain, yang dikelola oleh putra -putri Port Numbay, khususnya anak- anak Enggros dan Tobati,” ujarnya.
Alangkah lebih baik lagi, jelasnya, jika dibentuk dalam sebuah wadah koperasi putra-putri Enggros dan Tobati, berkolaborasi dengan gagasan Walikota Jayapura, yakni program koperasi adat.
“Konsepnya adalah kampung wisata, dimana harapannya icon Jembatan Youtefa itu bisa menjadi sebuah destinasi wisata dan peluang ekonomi ini harus dimanfaatkan baik oleh putra-putri Enggros dan Tobati,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk itu perlu ada SK Wali Kota Jayapura, yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada anak-anak Enggros dan Tobati, untuk dapat mengembangkan potensi-potensi ekonomi di kawasan Jembatan Youtefa.
Dan kepada putra-putri dari Port Numbay khususnya Enggros dan Tobati, kalau fasilitas sudah dibangun pemerintah dikelola sendiri dan mandiri.
Karena itu, ungkapnya, perlu dibuatkan perjanjian antara Pemkot Jayapura dengan koperasi putra-putri Enggros dan Tobati, yang menerima bantuan pemerintah.
“Jika dia memindahtangankan bantuan, maka dia dipidanakan, termasuk pihak yang membeli bantuan tersebut mendapat sanksi hukum,” ucap Gobai. **