Kasus Korupsi BPBD Jayawijaya Masuk Tahap P21

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen saat memberikan keterangan kepada pers di Kota Wamena. (foto: Vina Rumbewas)
banner 468x60

Oleh : Vina Rumbewas |

PAPUAinside.com, WAMENA—Kasus korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayawijaya TA 2015 memasuki tahap P21.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jayawijaya di ruang kerjanya, Jumat (28/20)

“Ini kasus tahun 2015 yakni penyalahgunaan anggaran BPBD Kabupaten Jayawijaya,” kata Kapolres.

Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp. 400 juta lebih.

Menurut kapolres, kasus ini dinaikkan menjadi P21 karena sudah lengkap.

“Kita tinggal menunggu tahap dua permintaan dari jaksa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap mantan Kapolsek Abepura itu.

Tersangka yang berinisial EA saat itu bendahara di lingkungan BPBD Jayawijaya dan hingga kini masih berstatus pegawai aktif diinstansi tersebut.

“Tersangka EA kita tidak tahan, tapi sudah P21. Kita tunggu perintah jaksa jika minta tahap dua dan kalau sudah tahap dua berarti orangnya dan barang bukti kita serahkan ke jaksa,” jelas mantan Kapolres Mamberamo Raya ini.

Lanjut Dominggus, kasus ini telah bergulir sejak tahun 2015 namun baru P21 di tahun 2020 karena selama ini dilakukan pengumpulan barang bukti dan bahan-bahan untuk keterangan.

“Kasus korupsi ini tujuh tahun baru P21. Ke deoan  kasus-kasus korupsi tetap jadi perhatian Polres Jayawijaya,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua saat dimintai tanggapan terkait itu mengatakan secara pribadi dirinya belum mendapat laporan dari pihak kepolisian sehingga tidak bisa memberikan banyak komentar.

“Saya belum tahu itu karena kami belum dapat laporan dari Polres,” kata Banua kepada wartawan melalui sambungan telepon. **

 

banner 336x280