Kasus KDRT Pejabat Pemprov Papua, GRY Bantah Ancam Pakai Senjata Api

Penasehat Hukum GRY, Yulianus Yansens Pardjer, ketika menyamapaikan keterangan pers di Jayapura. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside. id, JAYAPURA—Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyeret salah-satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berinisial GRY mendadak muncul ke publik, terutama di Kota Jayapura.

Pasalnya, GRY diduga melakukan sejumlah kekerasan terhadap SK, yang tak lain adalah istrinya. Dari pengakuan SK, ia mengalami KDRT selama kurang lebih 10 tahun.

Namun hal ini langsung mendapat tanggapan dari pihak GRY.

Melalui Penasehat Hukumnya, Yulianus Yansens Pardjer, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret kliennya tersebut.

Yulianus menyatakan, apa disampaikan SK di media massa, adalah pembohongan publik dan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Ia membenarkan bahwa kliennya memang tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Jayapura Kota, tapi kini ditangguhkan penahanannya.

Dalam klarifikasinya, Yulianus menyebutkan beberapa poin penting terkait pernyataan SK.

Ia pun membantah pernyataan-pernyataan yang disampaikan SK, saat didampingi penasehat hukumnya, Gustaf Kawer.

Salah-satunya terkait GRY mengancam SK menggunakan senjata tajam, bahkan senjata api.

“Ini perlu diklarifikasi, karena hal itu tidak pernah dilakukan klien kami. Kalau pernah dilakukan, pasti sudah ada pelaporan dari  SK. Padahal tidak ada senjata api, kalau senapan angin, untuk berburu itu ada. Tapi tidak dipakai untuk mengancam SK,” kata Yulianus di Jayapura, Minggu (4/6/2023) petang.

Dalam pernyataan  SK,  juga menyebutkan  ia mengalami kekerasan pasca operasi dan kemoterapi di RSUD Dok 2 Jayapura.

Terkait hal ini pun pihak GRY pun menyampaikan bahwa penyakit tersebut telah diderita SK sejak 2022.

Selama menderita penyakit tersebut, sang suami terus mendampingi SK hingga melakukan pengobatan ke luar negeri.

“Klien kami sebagai suami sangat bertanggungjawab, buktinya saat istrinya sakit ia mengantar untuk berobat di Malaysia. Bahkan saat kemoterapi di RSUD Dok 2, ia yang mengantar SK, ada 6 kali kemoterapi dan semuanya didampingi GRY, ” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa SK sendiri pernah meninggalkan GRY dalam kurun waktu dua tahun sejak 2017 hingga 2019 dan baru kembali ke rumah, setelah diajak sang suami, karena pertimbangan anak-anaknya.

Selain itu, pihaknya pun menyoroti pernyataan SK melalui penasehat hukumnya, yang dirasakan janggal terkait kinerja pihak kepolisian dalam hal ini Kapolresta Jayapura Kota.

“Kami merasa bingung kenapa mereka minta Kapolda Papua menyoroti kinerja pak kapolresta,” ujar Yulianus.

Menurutnya, semua proses sudah berjalan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Karena, Polresta Jayapura Kota sudah melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penatapan klien kami sebagai tersangka dan juga melakukan  penahanan,” jelasnya lagi.

Setelah proses tersebut, pihak GRY pun membuat  permohonan penanggungan penahanan.  Hal ini ditegaskan Yulianus adalah hal yang wajar dan telah  sesuai prosedur karena merupakan hal kliennya berdasarkan pasal 31 KUHAP.

“Itu sudah menjadi hak kami, membuat penangguhan penahanan. Dan lagi saya pikir polisi telah  mempertimbangkan matang-matang, untuk mengabulkan permohonan kami dengan syarat tiap hari wajib lapor,” tegasnya.

Ia juga menganggap tak masuk akal, jika kliennya diminta untuk kembali ditahan dengan alasan khawatir GRY menghilangkan barang bukti dan KDRT kembali terjadi.

“Secara logika hukum, ini tidak bisa dipahami, karena klien kami sudah tak bersama SK lagi, bagaimana ia akan melakukan KDRT lagi. Kedua, barang bukti sudah ada di penyidik, sehingga tak mungkin dihilangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun menyoroti pemberitaan sejumlah media online dan postingan di media sosial yang menurutnya tak berimbang.

“Terkait pemberitaan tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum, karena kami merasa sangat dirugikan. Padahal asas praduga tak bersalah harusnya dikedepankan,” katanya.

GRY juga membantah jika ada keberpihakan Polisi terhadap dirinya.

“Saya selama di Polres disampaikan pak Gustaf selalu keluar dan melakukan video call dengan perempuan lain, itu tidak benar dan saya melihat polisi bekerja secara profesional,” jelas GRY. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *