Kasus Guru Hamili Murid, Polisi Duga Korban Lebih dari Satu

Tersangka FB saat menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura Kota. (Foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAInside.id, JAYAPURA–Kasus guru SMP berinisial FB, yang menghamili muridnya terus bergulir. Terbaru, Penyidik Polresta Jayapura Kota menyebutkan kemungkinan korban guru bejat itu lebih dari satu orang.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D Mackbon, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini. Mereka telah mengamankan barang bukti seperti Hand Phone (HP) dan laptop milik pelaku untuk mencari tahu apakah ada korban lain.

“Pihak penyidik kami juga masih terus mendalami pengakuan FB dan telah mengamankan barang pribadi miliknya, yang diduga bisa membuat proses penyidikan lebih dikembangkan, karena tak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain Bunga, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan teknis-teknis penyidikan dengan bersinergi bersama bidang fungsi Kepolisian terkait,” ungkap Kapolresta Victor Mackbon.

Polisi mengimbau orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan agar kita semua lebih peduli terhadap perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual.

FB oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru berinisial FB terhadap siswinya terus bergulir. Polisi kini menduga ada korban lain, selain yang sudah terungkap.

Korban akan didampingi instansi terkait baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan lembaga yang berkewenangan memberikan konseling atau pendampingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *