Kasus Ganja 5 Karung di Hamadi Tanjung, Ibu Mertua jadi Tersangka Anak Mantu DPO

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr Alfian, saat menggelar jumpa pers di Mako Polresta Jayapura Kota. (Foto: Humas Polresta Jayapura Kota).

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota sebelumnya disebut berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti ganja kering seberat 9,6 kg, yang disimpan pelaku di rumahnya di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kini pelaku BK (56), yang merupakan wanita paruh baya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, FF yang tak lain adalah anak mantu tersangka kini dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut diungkap Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr Alfian, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh Anwar, saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (28/10/2024) siang.

KBP Alfian pun memuji prestasi, yang diraih personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada pimpinan untuk diberikan reward.

“Pengungkapan kasus 9,6 kilogram ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ungkap KBP Alfian.

Ia menerangkan, kasus tersebut berawal Saat Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian.

Merespon informasi yang ada, tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai,  hingga mendapati barang bukti ganja sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban.

Selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota.

“Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas KBP Alfian. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *