Kasus Curanmor di Jayawijaya Capai 648 Kasus

Aparat kepolisian saat mengamankan sepeda motor dalam razia gabungan di Wamena. (foto: Vina Rumbewas)
banner 468x60

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAinside.com, WAMENA – Kapolres Jayawijaya AKPB Dominggus Rumaropen mengungkapkan sejak tiga tahun terakhir jumlah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya mencapai 648 kasus.

banner 336x280

Disusul pencurian biasa (curbis) 258 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 160 kasus, penganiayaan biasa (anibis) 178 kasus, dan pembunuhan 19 kasus.

“Curanmor rangking pertama selama tiga tahun terakhir sebanyak 648 kasus. Dari kasus curanmor itu berdampak pada jambret, yang mana sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Rumaropen, saat ditemui di Mapolres Jayawijaya, Sabtu (08/20).

Untuk menekan itu sejak awal tahun 2020 ini Kepolisian Polres Jayawijaya bersama aparat gabungan dari TNI, POM dan satpol pp rutin melakukan patroli dan razia.

“Patroli yang dimaksudkan bukan patroli biasa, karena ini kita sesuaikan dengan situasi dan karakteristik daerah sehingga kita patroli dengan kekuatan peleton,” katanya.

Polres Jayawijaya juga rutin melakukan imbauan keliling terkait larang miras di tempat-tempat umum yang tentunya akan berdampak pada situasi kamtibmas.

“Kalau orang mabuk di pasar, itu merugikan mama-mama kita yang jualan. Ibu-ibu yang hendak berbelanja ke pasar juga takut,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut kapolres hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk berikan jaminan keamanan baik pasar-pasar, kawasan pertokoan maupun pusat-pusat keramaian, dengan melakukan patroli peleton. **

banner 336x280