Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAINSIDE. ID, JAYAPURA – Sebuah video viral di media sosial menuding aparat Polres Paniai melakukan intervensi, intimidasi, hingga kekerasan dalam proses rekapitulasi suara di Aula Kantor KPU Kabupaten Paniai.
Menanggapi hal ini, Kapolres Paniai, Kompol Deddy A. Puhiri, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa TNI-Polri bertanggung jawab menjaga ketertiban selama rekapitulasi suara.
“Kami melaksanakan tugas ini semaksimal mungkin untuk mengamankan agenda ini. Kami tidak ingin terjadi keributan atau korban jiwa, seperti yang pernah terjadi di wilayah tetangga,” ujar Kompol Deddy, Minggu (15/12/2024),
Kata dia, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menunda sidang pleno rekapitulasi suara. “Yang bisa membatalkan atau menunda sidang pleno hanyalah KPU atau Bawaslu. Tidak ada niat dari pihak kepolisian untuk mengganggu jalannya proses tersebut,” jelas Kapolres.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah memicu perhatian masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Paniai.
Kompol Deddy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Jangan sampai berita bohong memicu konflik atau memperkeruh situasi,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Paniai terus berjalan di bawah pengamanan ketat dari aparat TNI-Polri. **














