Kapolres Keerom Mediasi Pembayaran Hak hak Guru Tahun 2020, yang Belum Dibayarkan Pemda

Kapolres Keerom AKBP Emile Reisitei Hartanto SH, SIK, mediasi pembayaran hak hak guru tahun 2020, yang belum dibayarkan Pemda Kabupaten Keerom. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kapolres Keerom AKBP Emile Reisitei Hartanto SH, SIK, mediasi pembayaran hak hak guru tahun  2020, yang belum dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Keerom di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Jalan Bhayangkara, Arso Swakarsa, Distrik Arso, kabupaten Keerom, Kamis (28/01/2021).

banner 336x280

Mediasi pembayaran hak hak guru tahun  2020, berdasarkan laporan pengaduan Edy Yonathan, Perwakilan Guru pada 24 Januari 2021 di Mapolres Keerom.

Kegiatan mediasi antara Pemda kabupaten Keerom dan guru dengan tujuan mendapatkan jawaban maupun solusi tentang hak-hak guru yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Kapolres Keerom mengatakan, pihaknya selaku pengendali keamanan di wilayah kabupaten Keerom memfasilitasi rekan-rekan ASN, untuk melakukan mediasi pemecahan masalah terkait dengan pembayaran hak-hak rekan-rekan ASN.

“Kiranya dalam kegiatan mediasi ini akan mendapat jawaban maupun solusi terbaik sehingga persoalan hak-hak guru tahun 2020 dapat terselesaikan,” ujarnya.

Kadis Pendidikan  dan Kebudayaan kabupaten Keerom Drs Bambang Suhartawan, MMT mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Kapolres Keerom, yang telah memberikan waktu dan tempat untuk melakukan mediasi.

“Kami hadir di sini ingin menentukan harapan kami terkait pembayaran-pembayaran dari pada hak-hak kami semua dan meminta Pemda Keerom dalam hal ini pihak BPKAD Keerom, untuk dapat menjelaskan kepada kami terkait keterlambatan pembayaran hak hak tersebut,” jelasnya.

Terkait itu adapun 6 (enam) tuntutan para guru yakni, penyediaan biaya pendidikan non formal (PKBM- SPNF – SKB) kesetaraan Paket A, B dan C, penyediaan bantuan operasiaonal jenjang Paud, tunjangan profesi Guru triwulan IV, Tunjangan Khusus Guru Triwulan IV, Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Triwulan IV, Tunjangan Kinerja dan Lauk Pauk Triwulan III.

Adapun penjelasan Kepala BPKAD Keerom Indra Tri Siswanda, SIP, MSi, menjelaskan ada 2 hal yang menjadi kendala dalam melakukan pencairan yakni terkait Tamsil dan Perbup tentang pencairan anggaran, inilah yang menjadi dasar terkendalanya pencairan BPKAD Keerom.

“Karena sangat susah mencari tanda tanggannya dan honor kinerja triwulan III kemarin sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas terkait bahwa kinerja ini tidak sama dengan Tamsil. Kami akan terus proaktif untuk berkoordinasi agar hak – hak bapak ibu cepat terselesaikan,” ungkapnya.

Kepala BPKAD Keerom Indra Tri Siswanda, SIP, MSi mengatakan, pihaknya meminta kepada para perwakilan bendahara agar besok datang ke Kantor BPKAD Keerom, guna melengkapi administrasi yang akan disiapkan/diperlukan sehingga bisa diproses. Adapun pembayaran tersebut akan direalisasikan pada 1 Pebruari 2021.

Kegiatan mediasi tentang pembayaran hak – hak guru tahun 2020, yang belum dibayarkan oleh Pemda kabupaten Keerom telah selesai dilaksanakan berjalan dengan aman dan kondusif. **

banner 336x280