Oleh: Nethy DS |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw berdialog dengan aktivis muda Papua terkait permasalahan yang ada dalam masyarakat khususnya kendala kemajuan generasi muda.
Dialog berlangsung di salah satu rumah makan di Kotaraja Abepura, Senin (18/11) sambil makan malam bersama.
Aktivis muda dari Solidaritas Anti Miras/Narkoba Anias Lengka menyoroti soal miras agar aparat mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum aparat yang terlibat dalam penyelundupan maupun memperketat pengawasan peredaran menjelang natal.
‘’Saya meminta tidakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat miras illegal karena kami menerima informasi adanya oknum anggota yang membawa miras ke Yahukimo. Kami minta agar perketat pengawasan minuman keras menjelang natal dan tahun baru,’’ ujar Anias.
Selain miras, aktivis muda Papua juga menyoroti soal terbatasnya kapasitas dan fasilitas penunjang Pendidikan di Universitas Cenderawasih.
’’Ada banyak hal di Uncen yang perlu menjadi perhatian dari Kementerian terkait konsep pengembangan perguruan tinggi di Indonesia. Memang sejauh ini, setiap tahun penerimaan mahasiswa Uncen banyak anak Papua yang masuk, namun kapasitas dan fasilitas penunjang di Uncen yang bermasalah,’’ ujar Sane alumni Unversitas Cenderawasih.
Sane berharap ada dukungan dari Kapolda Papua untuk mendorong pendirian perguruan tinggi secara merata di wilayah Papua.
Menanggapi penyampaikan para aktivis muda tersebut, Kapolda Waterpauw memberikan tanggapan yang diawali dengan nasehat agar anak-anak muda Papua mengubah stigma tidak bagus yang menjadi penilaian selama ini, menjadi nilai-nilai baru.
‘’Sekarang ini anak muda Papua dinilai punya stigma-stigma yang tidak bagus, oleh karena itu kita harus dapat merubah stigma itu dengan nilai-nilai yang baru dan kita harus mampu,’’ pesannya.
Terkait miras, Kapolda Waterpauw mengatakan sudah meresahkan, dan setuju untuk terus menyuarakan miras ini sebagai penyakit berbahaya bagi semua orang terutama kaum muda Papua.
‘’Miras memang sudah sangat meresahkan bagi kita semua, kami menggolongkan miras dalam 2 jenis yaitu oplosan dan pabrikan. Aparat keamanan hanya menangani miras oplosan dengan hukuman ancaman maksimal lima tahun, sedangkan yang lainnya diatur oleh Pemerintah Daerah,’’ jelasnya.
Untuk pendidikan, kata Kapolda Waterpauw sekarang ini pemerintah menginginkan adanya pendidikan pokasi penerimaan dengan S1 dan D3, ini perlu dikaji tetapi harus melibatkan daerah dengan bidang tertentu sehingga dapat menghasilkan potensi anak muda daerah. **