Image  

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura, Sosialisasi UU Karantina

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesejahteraan Johana OA Rumbiak, didampingi Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Jayapura Harold Pical menabuh Tifa, ketika membuka sosialisasi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan di Jayapura, Rabu (18/9) . (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy

Papuainside.com, Jayapura— Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Jayapura menggelar sosialisasi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan kepada masyarakat di seluruh Provinsi Papua.

banner 336x280

Sosialisasi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dibuka Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diwakili Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesejahteraan Johana OA Rumbiak di Hotel Horison, Jayapura, Rabu (18/9) .

Gubernur mengatakan, selama lima dekade terakhir kejadian kedarutan kesehatan masyarakat yang ditandai dengan penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontamimasi kimia, bioterorisme dan pangan, yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara, cenderung meningkat seperti penyakit infeksi emerging telah mengakibatkan pendemic atau Public Emergency Health of International Concern (PHEIC), antara lain adalah Poliomyetis (2018), Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) tahun 2002-2003, Influenza A (H1N1) tahun 2009, Penyakit Virus Ebola tahun 2014, Penyakit Virus Zika tahun 2016 dan ledakan nuklir di Hiroshima dan Nagasaki (Jepang), yang mengakibatkan munculnya penyakit tertentu dan lain lain.

Dikatakan, kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas beresiko menimbulkan gangguan kesehatan, baik berupa masalah kesehatan, penyakit infeksi emerging dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor resiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Karena itu diperlukan tindakan kekarantinaan kesehatan yang membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat dan kerjasama internasional, baik di pintu masuk dan wilayah, untuk melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam mencegah dan menangkal penyakit, agar tak masuk dan keluar negara Indonesia.

“Dalam sosialisasi ini, selain pemaparan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dipaparkan juga peranan dan dukungan dari instansi atau lintas sektor terkait dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Jayapura Harold Pical mengatakan, pihaknya mengharapkan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat diimplementasikan di masing-masing sektor, baik pintu masuk negara di Bandara Sentani, Pelabuhan Laut Jayapura, maupun di Perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG) di Skouw-Wutung.

“Sosialisasi Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Ini merupakan salah satu Tupoksi dari KKP, untuk cegah tangkal penyakit menular,” terang Harold Pical. **

banner 336x280