Kamis, Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran PPKM Berskala Mikro

Sekda Papua Dance Yulian Flassy selaku Plh. Gubernur Papua. (Foto: Faisal Narwawan/PapuaInside.com)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua  merencanakan menerbitkan Surat Edaran penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro pada Kamis pekan depan.

“PPKM berskala mikro  atau pembatasan jam aktivitas warga ini sebagai langkah pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 di Papua,” tegas Sekda Papua Dance Yulian Flassy selaku Plh. Gubernur Papua, saat dikonfirmasi di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Sabtu (26/6/2021).

“Kita berharap, Kamis minggu depan kita sudah terbitkan surat edaran, kemarin rapat Forkompimda dan surat edarannya nanti khusus untuk jam-jam tertentu,” kata Sekda.

Ia juga menekankan bahwa nantinya pembatasan jam aktifitas yang diberlakukan di Papua dan bukan lokdown.

“Salah satu itu pembatasan jam. Jadi mungkin jam kerja dari rumah,” katanya.

Selain pembatasan jam  aktivitas, tuturnya, Pemprov Papua juga berkoordinasi untuk memperketat jalur masuk udara dan laut ke Papua.

“Kami masih berkoordinasi, kami berharap juga  diperketat,” ujarnya.

Flassy mengakui, warga Papua masih banyak yang belum taat menjaga protokol kesehatan. mengenai hal ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, karena masyarakat  masih bandel, terutama yang kapal laut. Kita juga bekerjasama dengan TNI dan Polri agar warga bisa tertib,” katanya lagi.

Sementara, mengenai vaksinasi kepada warga Papua Pemprov Papua berencana menggiatkan sosialisasi  melalui masjid-masjid, gereja dan juga melalui aparat TNI/Polri. **