Kabupaten Jayawijaya Menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Plt Sekda Jayawijaya memimpin Rapat Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada zoom meeting dengan Tim Pendamping SPBE Kemenpan RB. (foto: agris)

Oleh: RF|

PAPUAINSIDE.ID, WAMENA –  Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terus meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan mengadakan evaluasi bersama 29 OPD di lingkungan Pemkab Jayawijaya pada zoom meeting dengan narasumber dari tim pedamping SPBE Kemenpan, Selasa (23/09/2025).

Rapat evaluasi zoom meeting tersebut dihadiri Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, Asisten I Sekda Drs. Tinggal Wusono, serta para kepala OPD dan staf.

Zoom meeting ini membahas tentang perkembangan SPBE tahun 2025 serta pelaksanaan dalam meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di lingkungan Pemkab Jayawijaya.

Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse mengatakan rapat ini merupakan SPBE di Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan Prepres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Permenpan RB Tahun Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

“Pemkab Jayawijaya dalam kurung waktu dari tahun 2022 hingga 2024 telah mendapatkan indeks 2,43 yang mana ini merupakan predikat yang bagus di Provinsi Papua Pegunungan, “ ucap Plt Sekda.

Menurutnya, dengan indeks yang cukup bagus tersebut memacu Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki tata kelola layanan yang berbasis digital di Kabupaten Jayawijaya. “Tadi kami melakukan zoom meeting dengan tim pedamping SPBE di pusat yang memang selama ini mendampingi Pemkab Jayawijaya dan kami berharap ada beberapa kriteria atau indikator yang perlu di perbaiki kedepan sehingga akan menjadi fokus kami kedepan,” bebernya.

Plt Sekda Jayawijaya juga mengungkapkan bahwa dengan adanya SPBE ini juga selaras dengan komitment serta visi misi Bupati dan Wabup Jayawijaya yang menginginkan kedepan bahwa Kabupaten Jayawijaya sudah harus menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dimana layanan-layanan baik di internal pemerintah daerah maupun layanan kepada masyarakat secara bertahap sudah menggunakan sistem digitalisasi. “Harapannya kedepan kita tidak lagi menggunakan sistem manual tetapi lebih fokus ke sistem yang sudah kita bangun,” katanya.

Menurut Plt Sekda beberapa waktu kedepan akan mengeluarkan surat edaran dilingkup Pemkab Jayawijaya sebagai payung hukum terkait penandatangan digitalisasi/ tanda tangan elektronik (TTE). “Rencananya untuk kedepan kami sudah berkoordinasi dengan Kaban Keuangan terkait  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak lagi diberikan secara fisik melainkan dalam bentuk Sistem Digitaisasi, jadi kita hanya memberikan barcode kepada masing-masing OPD,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Arklaus Windesi mengungkapkan dengan mendapatkan indeks 2,43 maka ke depan akan dilakukan koordinasi dengan Sekda dan OPD terkait 4 domain, 8 Aspek serta 47 Indikator .

Menurut Kadis Kominfo dari 4 domain yakni Kebijakan SPBE 13% masih dalam proses terkait regulasi, Tata Kelola SPBE 25%, Manajemen SPBE 16,5 % masih kurang dalam peningkatan SDM dan Layanan SPBE 45% hampir semua aplikasi sudah menggunakan standar Nasional.

“Dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan Manajemen SPBE terkait penerapan kompetensi Sumber Daya Manusia, karena masih terdapat kelemahan pada penerapan manajemen SPBE serta pelaksanaan audit TIK,” tuturnya.

Ia juga menambahkan terkait TTE yang saat ini sudah berjalan sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2023 tentang sistem menajemen keamanan dan Informasi untuk Kabupaten Jayawijaya dan turunannya Perbup terkait pelaksanaan TTE dan sesuai dengan petunjuk dari Tim SPBE pendamping untuk segera membuat surat edaran untuk bisa segera melaksanakan TTE tersebut. ** (reales Diskominfo Jayawijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *