Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Kabupaten Biak Numfor mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Penyerahan hasil pemeriksaan dengan opini WDP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Jayapura, Senin (03/08/2020).
Pencapaian WDP ini merupakan yang pertama kalinya sejak Kabupaten Biak mendapat opini disclaimer selama enam tahun berturut-turut dan diperoleh setelah satu tahun kepemimpinan Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.
“Memang masih ada sejumlah hal yang menjadi catatan, namun ini akan memacu dan memotivasi untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan daerah. Saya juga memberikan apresiasi kepada semua kepala OPD dan bendahara serta semua pihak yang ikut mendukung sehingga kita sudah bisa mulai melangkah lebih baik dari sebelumnya, dan kita akan terus berbenah demi kemajuan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Bupati Naap dalam sambutannya.

Dikatakan, apa yang menjadi catatan BPK akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan penyelenggaraaan pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang bersih dan berwibawa.
“BPK RI telah melakukan pemeriksaan fisik smua pekerjaan. baik di daratan Biak maupun yang dilaksanakan di pulau Numfor. Biak Numfor terus berupaya memperbaiki kinerja pengelola keuangan dengan harapan mendapatkan peningkatan opini menjadi lebih baik, mengingat selama ini opini biak disclaimer,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Paula Hendry Simatupang mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pemeriksaan atas laporan keuangan, diantaranya; Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD,” kata Hendry dalam sambutannya.
Penilaian itu, lanjutnya, memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian interen.
“BPK RI berharap agar Bupati Biak Numfor segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk melegitimasi kelemahan-kelamahan yang ada sehingga penyajian laporan keuangan akan datang semakin lebih baik,” imbuhnya.
Berikut Opini BPK Terhadap LHP LKPD Pemda Biak Numfor Selama 14 Tahun
- Tahun 2006 Disclaimer
- Tahun 2007 Disclaimer
- Tahun 2008 Disclaimer
- Tahun 2009 Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Tahun 2010 Disclaimer
- Tahun 2011 Disclaimer
- Tahun 2012 Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Tahun 2013 Tidak Wajar
- Tahun 2014 Disclaimer
- Tahun 2015 Disclaimer
- Tahun 2016 Disclaimer
- Tahun 2017 Disclaimer
- Tahun 2018 Disclaimer
- Tahun 2019 Wajar Dengan Pengecualian (WDP). **