Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Terdakwa Plt Bupati Non Aktif Mimika, Johannes Rettob dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas 1 A, Papua, Selasa (22/8/2023).
Dalam tuntutan JPU setebal 223 halaman, yang dibacakan Jhon Ilef Malamassam, terdakwa Johannes Rettob dijatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Rettob, dengan pidana penjara selama 18 dan 6 bulan dengan perintah, agar terdakwa ditahan,” ujar Ilef.
Dalam tuntutan JPU juga menyatakan terdakwa Johanes Rettob telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yang saat itu sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika, yang mewakili pengalaman di bidang perhubungan udara seharusnya mencegah praktek korupsi pengadaan pesawat terbang dan helikopter dan tidak membiarkan off interest atau membiarkan konflik kepentingan yang melibatkan keluarga terdakwa sendiri dalam operasi pesawat.
Dikatakan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara cc keuangan pemerintah daerah sebesar Rp 69.135. 404.600 serta perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu koorperasi yaitu memperkaya Silvi Herawati sebesar Rp 26. 806.688.050 dan mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan dan pengawasan aset Pemkab Mimika dari barang berupa satu unit helikopter yang di beli menggunakan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 senilai Rp 42.318.716.550.
“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, koperatif dan bersikap sopan dalam menjalani persidangan.
“Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 750.000.000,- dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terangnya.
Pidana tambahan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 69. 136.437.050 dikurangi yang telah dibayarkan sebesar Rp 2.000.000.000 sesuai fakta persidangan, sehingga sisa dibayar sebesar Rp 67. 136.437.050 dibebankan kepada tedakwa Silvi Herawati dalam penuntutan yang terpisah
“Menghukum terdakwa Johanes Rettob, untuk membayar perkara sebesar Rp 10.000,” tegasnya.
Sementara terdakwa Direktur Asian One Air Silvi Herawati juga dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan.
Sidang ditunda hingga Selasa (29/8/2023), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. **














