Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni

Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, ketika sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Papua, Selasa (17/10/2023). (Foto: Istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Papua, memutuskan bebas murni terhadap terdakwa mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 43 miliar, Selasa (17/10/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menuntut terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati hukuman 18 tahun 8 bulan, dalam sidang pada Selasa (22/8/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi  Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalata, SH, MH, menyatakan Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan mengadili, satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum. Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, tiga memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya.

Jubir Kuasa Hukum Iwan Niode, SH, MH, usai sidang  menyatakan putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

“Klien kami tak terbukti merugikan keuangan negara,” pungkas Niode. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *