Johannes Rettob: Dakwaan JPU Tak Sesuai

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, usai menjalani sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menjerat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Herawaty berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Senin (27/3/2023) sore.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Willem Marco Erari,  didampingi Hakim Anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya. 

Usai persidangan, Plt Bupati Mimika Johanes Rettob mengatakan isi dakwaan tak sesuai dengan hasil berita acara dan dokumen-dokumen yang disajikan.

“Dakwaan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan berita acara saya, tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita sajikan juga tidak sesuai dengan kronologis dan fakta di lapangan,” ungkap Johannes Rettob.

Johannes Rettob pun mengakui atas dasar itu pihaknya melalui kuasa hukum  mengajukan eksepsi yang diagendakan pada Kamis (30/3/2023) mendatang.

Ia juga membenarkan bahwa dirinya tak ditahan majlis hakim karena alasan masih berstatus sebagai Plt. Bupati Mimika yang harus melaksanakan tugas pemerintahan. Atapun karena alasan tak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan daerah Mimika.

“Saya akan atur waktu saya dan nanti hadir pada sidang selanjutnya,” ungkapnya lagi.

“Saya tak hadir di sidang dua kalu karena saya menghormati pra peradilan,” tutupnya.

Selain Johannes Rettob, Direktur Asian One Silvi Herawati juga hadir dalam sidang tersebut dengan berkas perkara berbeda.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya Johannes Rettob menempuh pra peradilan atas kasus itu.

Namun, hakim tungggal  dalam pra peradilan menyatakan permohonan praperadilan gugur.

Diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika  dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih.

Kasus ini menimbulkan aksi protes oleh masa pendukung Plt Johannes Rettob di Mimika dan di Jayapura.

Massa menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghentikan proses hukum kasus yang dihadapi Johannes Rettob.

Di Jayapura massa juga sempat melakukan demo damai di depan Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Rabu (8/3/2023) pagi.

Pada Selasa (7/3/2023) ribuan massa juga menggelar aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Massa aksi menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *