Jenazah di Kampung Buton, Dibunuh karena Dugaan Perselingkuhan

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon saat menggelar jumpa pers penemuan mayat di Kampung Buton. (Foto : Faisal Narwawan)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com,JAYAPURA – Kasus penemuan mayat di Kampung Buton Kota Jayapura berhasil diungkap Polresta Jayapura Kota.

banner 336x280

Jenazah Luki (32) itu diketahui merupakan korban pembunuhan. Polisi juga berhasil  mengamankan tersangka atas nama TB (33). Ia kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, pelaku TB menyerahkan diri setelah Polisi melakukan penyelidikan dan koordinasi bersama masyarakat. Tersangka akhirnya di amankan di perumahan BTN Skyline Kotaraja.

Polisi membeberkan bahwa korban menurut tersangka adalah selingkuhan istrinya.

Diketahui, tersangka dan pasanganya tersebut belum menikah secara administrasi namun sudah tinggal bersama.

Tersangka terlanjur emosi lantaran dua kali mendapati istrinya itu dibawa oleh korban.

“Ya, beberapa kali korban membawah istri tersangka karena sakit hati, akhirnya dilakukan pembunuhan itu, ini sementara modus yang kita dapati,” ungkap AKBP Dr. Victor D. Mackbon kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022).

Pembunuhan ini bermula ketika pelaku mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari istrinya yang kabur dari rumah kos.

Setelah mendatangi beberapa tempat dan tidak mendapat istrinya,  keduanya baik pelaku dan korban mengecek  di sekitaran Kampung Buton yang akhirnya menjadi tempat pembunuhan korban.

“Pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan juga balok dan batu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolresta.

“Kami masih dalami apakah ada indikasi perencanaan atau bukan. Kita akan lihat apakah dari perencanaan bisa diterapkan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan saksi bernama Welmina pada Minggu (29/5/2022) siang.

Saat itu, Polisi menyebutkan mayat tersebut diduga merupakan korban penganiayaan dan dibuang di TKP oleh pelaku, lantaran ditemukan beberapa luka akibat adanya luka benda tajam dan benda tumpul pada wajah korban.

“Jadi saksi Welmina dikagetkan dengan menemukan sesosok mayat tersebut dalam keadaan tengkurap dan atas kejadian tersebut ia memberitahukan kepada saksi Yernius (50) untuk melaporkannya ke Pos Polisi Kampung Buton,” ujarnya. **

banner 336x280