Jelang Nataru, Kasus Covid-19 di Kota Jayapura Nol

Update sebaran Covid-19 di Kota Jayapura. Selasa 21/Desember 2021, Kota Jayapura dinyatakan nol kasus. (Foto : Satgas Covid-19 Kota Jayapura)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA—  Satu pasien Covid-19 di Kota Jayapura yang merupakan pasien terakhir berhasil sembuh.

Ia sembuh dari Covid-19 setelah 18 hari dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari saat dihubungi Papuainside.com mengatakan, walaupun sudah nol kasus di Kota Jayapura, warga Kota Jayapura diminta tetap taat prokes.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Sri Antari. (foto: Humas Kota Jayapura)

“Iya, delapan belas hari dirawat memang agak lama karena pasiennya ada komorbid atau punya penyakit peserta lain selain covid, jadi agak lama. Tapi kita bersyukur sekarang sudah sembuh,” kata dr. Ni Nyoman dihubungi melalui telepon genggam, Rabu (22/12/2021) siang.

Ia menjelaskan, walaupun saat ini Kota Jayapura sudah masuk dalam zona hijau pihaknya tetap meminta warga agar taat terhadap protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu dingatkannya, mengingat saat ini terdapat varian baru dari Covid-19 yang juga telah masuk ke Indonesia.

“Di tempat lain kan ada Omicron, pesawat dan kapal juga masuk terus. Kami minta warga tetap waspada,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung moment Natal dan Tahun Baru yang tentu rawan akan kerumunan.

Kata dia, Satgas Covid-19 terus mengimbau warga untuk tidak berkerumum saat perayaan tahun baru 2022.

“Tetap waspada, Covid-19 sudah nol tapi sekarang saya sampaikan lagi ada Omicron, masker dan lainnya harap tetap ditaati,” tutupnya.

Diketahui, per satu Desember 2021 Satgas Covid-19 Kota Jayapura mencatat terdapat tiga pasien Covid yang masih dirawat.

Angka ini berangsur turun hingga nol kasus pada Rabu, 22 Desember 2021.

Pemkot Jayapura Larang Pesta Kembang Api dan Bunyi-Bunyian

Sebelumnya, Pemerintak Kota Jayapura dengan tegas melarang diadakan pesta kembang api dan hal lainnya di moment Nataru.

Hal ini memang sengaja diterapkan untuk memaknai Natal dan juga menghindari kerumunan.

Tak main-main,  Pemerintah Kota Jayapura juga telah mengeluarkan instruksi Walikota Jayapura Nomor 14 Tahun 2021 tentang larangan mengkonsumsi minuman keras dan melakukan kegiatan bunyi-bunyian selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Jayapura.

Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2021 itu kembali ditegaskan Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano.

Kepada sejumlah awak media, BTM sapaan akrab Walikota Jayapura  menegaskan bahwa Kota Jayapura saat ini  menerapkan PPKM level dua.

“Jadi memang PPKM Level 3 dibatalkan Pemerintah Pusat dan  untuk Kota Jayapura menerapkan PPKM Level dua, itu berdasarkan rapat bersama Forkompimda di Kota Jayapura. Artinya larangan apapun di level dua itu berlaku,” jelas Walikota Jayapura, Kamis (9/12/2021) Lalu.

Ia pun menegaskan, pada level dua saat Nataru ini Pemkot Jayapura melarang pesta kembang api ataupun bunyi-bunyian di wilayah Kota Jayapura.

“Ya, tak ada pesta kembang api, ibadah 50 persen dari kapasitas gedung dan kunjungan mungkin hanya ke sahabat-sahabat atau warga dekat saja,” katanya.

Kota Jayapura masih pada level dua kata Tomi Mano, dikarenakan target vaksinasi pada lansia belum terpenuhi. **