Inilah Pemenang Lomba Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Komisi Informasi Papua Wilhelmus Pigai, menyerahkan hadiah kepada Chatrina Ruth Kemuge Douw, juara I lomba cipta vlog keterbukaan informasi publik. (Foto: Komisi Informasi Papua)
banner 468x60

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Komisi Informasi Provinsi Papua mengumumkan pemenang lomba video cipta vlog keterbukaan informasi publik dan video tik tok tata cara permohonan informasi publik pada peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day) 28 September 2021.

banner 336x280

Pengumuman dan penyerahan hadiah berupa trophy, sertifikat dan uang pembinaan kepada para pemenang lomba digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (21/10/2021).

Penyerahan dilakukan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai, didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua Joel Betuel Agaki Wanda, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Papua Syamsuddin Levi dan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Papua Henry Winston Muabuay.

Ketua Komisi Informasi Papua Wilhelmus Pigai, menyerahkan hadiah kepada Lunar Liva Lazore juara I lomba video tik tok tata cara permohonan informasi publik. (Foto: Komisi Informasi Papua)

Nama pemenang sebagai berikut.

Lomba cipta vlog keterbukaan informasi publik.

Juara I  Chatrina Ruth Kemuge Douw  trophy + sertifikat Rp 5.000.000.

Juara II Andi Ananta Satria trophy + sertifikat Rp 3.000.000

Juara III Stevani Anastasia Mangar trophy + sertifikat Rp 1.500.000.

Favorit Surwanti Anggraeni sertifikat + Rp 500.000.

Sementara itu, lomba  video tik tok tata cara permohonan informasi publik.

Juara  I   Lunar Liva Lazore  trophy + sertifikat + Rp 5.000.000.

Juara  II  Maria Fransina Yawiwa trophy + sertifikat + Rp 3.000.000.

Juara III  Elsa Marisa Tiow Ogobue trophy + sertifikat + Rp 1.500.000.

Favorit  Lodowina Rumsory sertifikat + Rp 500.000.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai mengatakan kegiatan lomba ini juga dilakukan dalam rangka melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua, termasuk badan publik, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi non pemerintah.

“Ini kita lakukan supaya semua badan publik di tanah Papua dan masyarakat dapat memahami secara baik UU keterbukaan informasi publik,” tuturnya.

Dikatakan lomba keterbukaan informasi publik dilakukan dalam 3 kategori.

Masing-masing kategori I pelajar dan mahasiswa, kategori II masyarakat umum dan kategori III badan publik.

“Kami akan gandeng para pemenang lomba untuk kampanye keterbukaan informasi publik di tanah Papua, baik di kantor, masyarakat, kampus, sekolah, kerabat, teman, tetangga dan lingkungan sekitar tempat tinggal mereka, agar badan publik maupun masyarakat dapat memahami secara baik UU keterbukaan informasi publik,” tukasnya.

Ketua Komisi Informasi Papua Wilhelmus Pigai, didampingi Staf berpose bersama para pemenang lomba. (Foto: Komisi Informasi Papua)

Sementara itu, juara I lomba cipta vlog keterbukaan informasi publik  Chatrina Ruth Kemuge Douw pelajar SD Papua Kasih Jayapura mengatakan dirinya senang mengikuti lomba-lomba, terutama mengangkat hal-hal yang baru di masyarakat.

“Saya senang dan berterima kasih kepada Tuhan,” ucapnya.

Juara I  lomba  video tik tok tata cara permohonan informasi publik, Lunar Liva Lazore pelajar SMA YPPK Taruna Bakti, Waena menuturkan, ia ikut lomba  sekaligus mensosialisasikan keterbukaan informasi publik, terutama kepada kalangan pelajar di sekolah.

“Saya ikut lomba ini, karena kan mungkin kayak masyarakat, apalagi kalangan pelajar itu mendengar kata  keterbukaan informasi kayaknya masih jarang. Jadi mungkin melalui saya dan puji Tuhan menang saya bisa edukasi keterbukaan informasi publik, terutama kepada kalangan teman-teman saya di sekolah,” terang Lunar.  **

  1.  
banner 336x280