Ini Jadwal Resmi Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Papua

Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua periode 2023- 2028, berpose bersama, ketika menyampaikan jadwal resmi tahapan seleksi calon anggota KPU Papua (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028, merilis jadwa resmi tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi Papua periode 2023-2028.

Hal ini disampaikan Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028,  Jimmy Dominggus Frits Karubaba, didampingi Sekretaris Abdul Azis Kelimangun dan Anggota Ainul Yakin, Yusman Conoras dan Edward Kocu, ketika Konferensi Pers di Grand Abe Hotel, Jayapura, Minggu (19/3/2023). 

Karubaba mengatakan, pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi Papuaperiode 2023-2028 ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 204 Tahun 2023.

1. Pengumuman Pendaftaran 19 Maret 2023 25 Maret 2023 7 hari

2. Pendaftaran 19-30 Maret 2023 atau 12 hari
3. Penelitian Administrasi 19 Maret-6 April 2023 19 hari
4. Perpanjangan Pendaftaran 31 Maret-5 April 2023 6 hari
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi 7 April 2023 1 hari
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 8 April-10 April 2023 3 hari
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 11 April-17 April 2023 7 hari
8.Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 18-19 April 2023 2 hari
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 20-21 April 2023 2 hari

10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat 20-30 April 2023 11 hari
11. Tes Kesehatan 27-29 April 2023 3 hari
12. Wawancara 30 April-2 Mei 2023 3 hari
13.Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 3-4 Mei 2023 2 hari
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5-6 Mei 2023 2 hari
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5-7 Mei 2023 3 hari.

Usia Minimal 35 tahun

Sementara itu, Kelimangun mengatakan pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun, berdomisi di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan e-KTP, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, belum pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dikatakan perhitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan  yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2 1/2 tahun pada setiap masa jabatan.

“Perhitungan dua kali masa jabatan meliputi telah dua kali masa jabatan, telah dua kali berturut turut dalam jabatan yang sama, telah dua kali dalam jabatan yang tak berturut turut  dan telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda,” terang Kelimangun.

Akun SIAKBA

Kelimangun menjelaskan, proses pendaftaran calon anggota KPU Papua melalui akun SIAkBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hock, yang sudah ditetapkan KPU RI.

“Jadi silakan disampaikan kepasa seluruh warga masyarakat yang sudah tentu memenuhi syarat  untuk bisa mendaftar melalui akun SIAKBA. Disitu silakan dibuka kemudian nanti para calon membuat akun. Setelah diisi biodata nanti akan diverifikasi di email pendaftaran dan mengup-load dokumen calon anggota KPU,” ujarnya.  

Dikatakan setelah semua dokumen di up-load ke aplikasi SIAKBA kemudian yang bersangkutan membawa dokumem hard copy ke Sekretariat Timsel di Grand Abe Hotel, Jayapura.

Selanjutnya calon anggota KPU Papua akan mengikuti proses tahapan mulai dari proses pendaftaran dan penelitian administrasi.

Setelah calon anggota KPU Papua memenuhi syarat adminstrasi, maka  yang bersangkutan akan mengikuti proses selanjutnya yakni penelitian administrasi dan seleksi CAT atau Computer Assisted Test dan tes psikologi. Selanjutnya calon mengikuti tes kesehatan dan wawancara.

“Kemudian selanjutnya akan ditetapkan 10 orang calon, yang akan diajukan ke KPU RI, dan mengikuti fit and propert  test atau uji kelayakan dan kepatuhan,” ucapnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *