Ini Jadwal Kampanye Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Peserta Pilkada 2024

KPUD Kabupaten Puncak foto bersama PJ Bupati Puncak Nenu Tabuni, empat paslon bupati dan wabup, Dandim 1717/Puncak, perwakilan Polres Puncak, Bawaslu usai rapat kordinasi jadwal kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Puncak, Sabtu (05/10/2024). (foto: Diskominfo Puncak)

PAPUAINSIDE.ID, ILAGA— Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Puncak, menetapkan jadwal kampanye di Pilkada 2024 setelah berlangsung Rapat Kordinasi kesepakatan titik lokasi kampaye dan jadwal kampaye pemilihan kepala daerah Bupati dan wakil Bupati Puncak, di Aula Negelar, Ilaga, Sabtu (05/10/2024).

Hadir dalam rakor tersebut, penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, Dandim 1717/Puncak, Letkol Inf Jonatan Nadio Aprimanda, perwakilan Polres Puncak dan  Bawaslu Kabupaten Puncak, serta ketua tim sukses dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPUD Puncak Nataluis Tabuni menjelaskan telah disepakati jadwal kampaye terbuka hanya akan dilakukan di satu titik yaitu di Distrik Ilaga.

Jadwal kampayen terbuka tanggal 16 Oktober psangan nomor urut 1 Elvis Tabuni dan Naftali Akwal, 17 Oktober pasangan nomor urut 2 Alus UK Murib-Menas Mayau, 18 Oktober pasangan nomor urut 3 Pelinus Balinal dan Benner Kulua dan 19 Oktober pasangan nomor urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib.

“Alasan kami menjadwalkan kampaye terbuka di satu tiktik di Ilaga saja karena factor keamanan  Kabupaten Puncak adalah daerah rawan dan para calon juga menyetujui itu, aparat keamanan siap mengamankan dari sisi persinil juga sangat siap. Bukan karena distrik lainnya tidak aman, hanya lebih kepada mencegah hal-hal yang tidak diingingkan,” katannya.

Lanjut Nataluis Tabuni, untuk jadwal debat kandidat antara pasangan calon sendiri, akan disepakati juga akan digelar di Ilaga Kabupaten Puncak, dan jadwalnya ada dua kali, tanggal 26 Oktober2024  dan  13 November 2024.

“Sementara itu, pada kesempatan ini juga sudah ada kesepakatan untuk kampaye terbatas atau tetutup oleh setiap kandidat, itu diberikan waktu sejak Tanggal 25 September lalu, sampai dengan Tanggal 23 November mendatang, sudah disepakati di tiga titik yaitu Distrik Beoga, Sinak dan Ilaga,” jelasnya.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, KPUD Puncak juga menyerahkan APK (Alat Peraga Kampanye), spanduk, umbul-umbul kepada tim sukses empat pasang kandidat dengan pesan memperhatikan lokasi pemasangan tidak di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah dan fasilitas umum lainnya. ** (Diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *