Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Nabire, dan memutuskan KPU setempat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk.
Untuk itu, MK memberikan waktu 90 hari bagi KPU Nabire, untuk menuntaskan DPT dan menggelar PSU, sebagaimana putusan MK atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Fransiscus Xaverius Mote, MSi dan Tabroni Bin M. Cahya terhadap hasil rekapitulasi suara yang memenangkan Paslon Mesak Magai – Ismail Djamaluddin pada 17 Desember lalu.
Dalam sidang putusan PHP, MK menyatakan hasil pemungutaan suara Pilkada Nabire tak sah lantaran DPT tak valid dan pemungutan suara tak dilakukan dengan sistem pencoblosan langsung.
“Menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan SK KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU Kab/XII/2020 batal demi hukum,” jelas Ketua Majelis Sidang MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, Jumat (19/03/2021).
Atas dasar DPT yang tak valid tersebut, MK memerintahkan KPU Nabire melakukan PSU di 501 TPS yang tersebar di 15 Distrik di Kabupaten Nabire, didahului pemuktahiran DPT dalam waktu 90 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Sebelumnya, Fransiskus – Tabroni mempersoalkan jumlah DPT Nabire, yang lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk yang ada di Nabire.
Dimana jumlah penduduk Nabire berdasarkan DAK2 semester 1 tahun 2020 per 30 Juni tahun 2020 berjumlah 171.190 jiwa, sementara jumlah DPT Nabire yang ditetapkan KPU setempat berjumlah 178.545 orang. **














