Ini Alasan Koalisi Masih Berputar Enam Nama Cawagub Papua

Ketua KPB Jilid II, Matius Awoitauw. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Papua Bangkit (KPB) Jilid II, masih berputar enam nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua. Pasalnya, koalisi masih kesulitan untuk menentukan dua nama cawagub, untuk dipilih menggantikan mendiang Klemen Tinal.

“Didalam koalisi tak ada mekanisme yang pasti, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada kekosongan kekosongan hukum, karena Undang-undang hanya menyebutkan partai koaliasi yang menjaring dan menentukan dua nama cawagub dan mengajukan ke DPR Papua,” tegas Ketua KPB Jilid II, Matius Awoitauw, usai rapat di Suni Hotel & Convention Abepura, Senin (9/8/2021).

Awoitauw mengatakan pihaknya menargetkan dua nama Cawagub Papua itu akan selesai pada Senin (9/8/2021).

Menurutnya, Undang-undang mengisyaratkan bahwa yang menentukan dua nama Cawagub Papua itu adalah koalisi. Kemudian, koalisi menyampaikan kepada DPR Papua melalui Gubernur.

“Ketika kita bicara mekanisme, tak adanya kepastian hukum terhadap mekanisme itu, paling kita lakukan musyawarah. Dari musyawarah, kalau tak bisa ke voting. Tapi perdebata menjadi alot, apalagi masing-masing dari 9 partai politik punya kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih tinggi, termasuk Partai Demokrat,” ujarnya.

“Jadi, ada kekosongan hukum. Tak ada di dalam aturan mengatur mengenai mekanisme yang harus dipakai koalisi. Jadi, kalau kita ajak untuk musyawarah. Jika partai politik kalau sudah kumpul sudah tahu kan, pasti diskusinya panjang, apalagi semua punya calon,” tuturnya.

Untuk mengatasi kekosongan hukum, terangnya, koalisi telah mengundang ahli hukum, baik Biro Hukum Setda Papua dan ahli hukum Uncen Jayapura, untuk membuat kajian hukum.

“Dia menjelaskan bahwa memang ini yang bisa kalian lakukan adalah musyawarah, kalau musyawarah tidak bisa ya alternatif terakhir voting atau pemungutan suara,” tukasnya.

Awoitauw menerangkan, Gubernur juga sudah memberikan gambaran perlu dua orang nama Cawagub Papua seperti yang diinginkan. Posisi partai koalisi meskipun undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada koalisi, tapi orang yang akan dipilih jadi cawagub itu, yang dipakai  gubernur, sehingga harus cocok.

“Ini yang sulit kita melihat hal ini, apalagi Papua dihadapkan dengan agenda – agenda besar, seperti PON XX, penangangan Covid-19 dan lain-lain. Apalagi kesehatan pak gubernur masih belum pulih. Kecocokan beliau ini juga menjadi perhatian juga,” ucapnya.

Apakah rapat deadlock? ungkap Awoitauw, jika rapat diskors dan akan dilanjutkan. “Jadi, masih enam nama cawagub, belum mengerujut ke dua nama cawagub,” kata Bupati Jayapura ini.

Keenam nama cawagub Papua, masing-masing Abock Busup, Kenius Kogoya, Befa Yigibalom, John Tabo, Paulus Waterpauw dan Yunus Wonda. **