DOB Papua Seharusnya Mengacu pada Teritorial, Begini Alasan Bupati Intan Jaya

Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, didampingi moderator Amin Ngabalin, ketika memaparkan pembentukan tiga DOB di Papua dalam Musda XIV KNPI Papua. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com,  JAYAPURA—Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni menegaskan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua bukan mengacu pada wilayah adat, tapi seharusnya mengacu pada teritorial.

Pasalnya, dalam tata kelola pemerintahan tak pernah mengacu pada ras, budaya kultur atau marga dan sebagainya.

Demikian disampaikan Bupati Natalis, ketika memaparkan Strategi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan SDM Guna Mempersiapkan Pemuda Papua yang Handal dan Berdayaguna pada Musyawarah Daerah (Musda) XIV KNPI Provinsi Papua di Grand Abe Hotel, Jayapura, Rabu (27/4/2022).

Bupati Natalis mengatakan, kini terjadi pro kontra DOB di Papua mengacu pada basis kultur, masing-masing wilayah adat Ha-Anim, wilayah adat La Pago dan wilayah adat  Mee Pago.

“Buka UU yang ada disitu adalah teritorial wilayah. Itu bukan UU negara saja, tapi juga penentuan dan pembagian wilayah negara satu dengan negara lain di PBB,” jelasnya.

Bupati Natalis mencontohkan warga di Kayupulo dan sekitarnya, mereka dengan marga yang sama ada juga berdiam di Vanimo. Kemudian wilayah Pegunungan Bintang, seperti Urokmabin, Sitokdana dan lain-lain  yang juga berdiam di Papua New Guinea (PNG).

Dikatakan acuan wilayah adat itu dibuat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe dan  Klemen Tinal, untuk mendekatkan pembangunan secara terkonsentrasi dan pengawasan pembangunan bisa berjalan lebih baik, karena wilayah Papua terlalu luas.

Menurutnya, pro kontra DOB di Papua adalah suatu dinamika, wajar dan sah-sah saja dimana semua orang mempunyai hak untuk menerima ataupun menolak DOB.

Namun, tambahnya, yang terpenting adalah pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk DOB di Papua.

Hal ini sebagaimana Baleg DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Tiga DOB dalam Rapat Pleno di Jakarta, Kamis (7/4/2022) lalu.

Masing-masing Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah Papua.

“DOB di Papua itu kalau persyaratannya kemudian kebijakannya dikelola, maka saya usul mengajak masyarakat duduk bersama, membahas bersama dan mengusulkan bersama lalu menentukan bersama pembentukan  DOB Papua itu,” jelasnya.

Namun menurutnya, pemekaran suatu wilayah itu ada dua pendekatan, yakni pendekatan bottom-up atau dari bawah dan pendekatan top-down atau dari atas.

Pembentukan tiga DOB di Papua yang sedang berjalan adalah top down, yakni hak inisiatif DPR dan pemerintah pusat.

Namun langkah-langkah itu tak serta-merta top down, tapi itu sudah menjadi aspirasi dan perlu dilakukan studi kelayakan layak tidaknya pembentukan  DOB di Papua.

“Jika rencana pembentukan DOB Papua merupakan strategi pembangunan untuk mempercepat pembangunan, maka itu sah-sah saja,” katanya.

Ia menerangkan, pembentukan DOB di Papua kini terus bergulir dan harus melakukan komunikasi dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, untuk meminimalisir penolakan DOB di Papua. **