Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Dewan Gereja Papua mengeluarkan 5 poin surat gembala, dalam rangka Paskah mengenang kisah sengsara dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus, ditandantangani Pdt. Benny Giay, Pdt. Andrikus Mofu, Pdt. DormanWandikbo dan Pdt. Socratez Yoman di Jayapura, Papua, Jumat (09/04/ 2021).
Masing-masing Pengiriman Pasukan TNI/Polri, Politik Rasisme yang Tersistemik, Upaya OPM Disamakan dengan Kelompok Teroris, Pelanggaran Hak Sipil Politik, Deforestasi dan Kejahatan Lingkungan.
1. Pengiriman Pasukan TNI Polri
Pada 2021 pasukan TNI/Polri di Tanah Papua masih terus dilakukan penambahan. Kami mencatat pada 10 Maret 2021, 1.350 personil pasukan TNI tiba di pelabuhan Jayapura Papua. Pimpinan militer di Papua mengatakan kehadiran 1,350 prajurit TNI ini untuk menggantikan Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro, Yonif Raifder 312/KH, dan Yonif Raider 100/PS yang purnatugas di Satgas Ops Pamtas RI-Papua Nugini.
Dalam dua tahun ini (2019-2021) pengiriman Pasukan TNI dan Polri non organik di tanah Papua terus. Pengiriman pasukan TNI Polri itu terjadi saat rakyat bangsa Papua melakukan aksi demonstrasi damai melawan politik rasisme sistemik penguasa Indonesia pada orang Papua yang dimulai pada mahasiswa Papua di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya-Indonesia.
- Pasukan TNI/Polri di Nduga
Wilyah Nduga masih dianggap zona konflik, wilayah operasi militer oleh Penguasa Indonesia. Kami mencoba gambarkan pengiriman pasukan TNI/Polri di wilayah Nduga dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Maret 2019 sebagai berikut :
1).Pengiriman pasukan TNI Polri sejak 12 agustus 2018 hingga 9 Maret 2019 (8) 200 personil pasukan Brimob tiba di Timika dengan tujuan wilayah konflik di Nduga, Puncak Papua dan Puncak Jaya. Telah dikirim 100 Personil (1 Kompi) yang tergabung dalam SATGAS Papua di Wilayah Nduga.
2) Pada Selasa 4 Desember 2018 153, Personil Gabungan TNI Polri dikirim ke Nduga Papua sebagai pasukan khusus untuk menghadapi TPNPB/OPM.
3) Sabtu 9 Maret 2019, 600 Personil tambahan prajurit TNI dari Batolyon 431 Kostrad Makasar dan Batolyon Zipur 8 Makasar tiba di Timika untuk Tujuan Nduga.
4) Pasukan TNI dan Polri masih terus bertahan dan bertambah di wilayah kabupaten Nduga, meskipun berbagai desakan disampaikan supaya semua pasukan TNI/Polri ditarik dari wilayah itu.
5) Akibat konflik TPNPB/OPM di kabupaten Nduga sejak Desember 2018 sampai Maret 2021 telah mengakibatkan :
- a) 480 orang lebih warga sipil meninggal dunia, sebagian besar meninggal dipengungsian.
- b) 34.461 orang mengungsi, meninggalkan tempat mereka dan tinggal di hutan dan ke kabupaten Jayawijaya, Lani Jaya, Timika, Yahukimo dan Kabupaten sekitarnya.
- c) Rumah-rumah warga sipil telah dibakar dan dihancurkan.
- d) Sejumlah rumah ibadah dan tempat pelayan kesehatan dan pendidikan dijadikan pos TNI/Polri.
- Pasukan TNI/Polri di Intan Jaya, Puncak Jaya dan Sekitarnya
1) Pada 17 Februari 2021, 100 personil pasukan Brimob dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dilepas oleh Kapolda NTT untuk dikirim ke Intan Jaya. Ratusan personel Brimob Polda NTT itu akan diperbantukan di Intan Jaya selama enam bulan ke depan. Tugas mereka untuk menambah dan ‘mempertebal’ keamanan di Intan Jaya.
2) Pada 17 Februari 2021, Kapolda Jambi melepaskan 100 personil pasukan Brimob untuk ditugaskan di Puncak Jaya.
3) Selain pengiriman pasukan BRIMOB, kami juga mendapat mendengar dan menyaksikan pengiriman pasukan TNI dikedua wilayah ini serta diwilayah sekitarnya, Timika, Puncak Papua, Lani Jaya, Pegunungan Bintang.
4) Dampak konflik TNI/Polri lawan TPNPB/OPM telah membuat:
- a) Sekitar 1000 orang lebih mengungsi di Intan Jaya. Mereka mengungsi di halaman pastoran dan susteran Gereja Katolik Bilogay. Sekitar 300 kepalah keluarga mengungsi di Nabire. Ratusan kepala keluarga mengungsi di Paniai, Puncak Papua dan wilayah sekitarnya.
- b) Aksi pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan terhenti.
- c) Sejak akhir Februari hingga awal Maret 2021 dicatat bahwa di Intan Jaya sudah lima warga sipil menjadi korban.
Pada 15 Februari 2021 tiga warga sipil, Janius, Justinus dan Soni Bagau di Sugapa (Puskesmas), ditembak mati oleh TNI.
Pada 27 Februari 2021, Donatus Mirip (kelainan fisik, bisu dan tuli) ditembak mati TNI
Pada 6 Maret pembunuhan terhadap Melianus Nayagau, anak muda, pelajar SMP.
- d) Kami juga masih ingat penembakan terhadap 2 orang hamba Tuhan di Intan Jaya, Pdt. Yeremia Zanembani pada 9 September 2020 oleh anggota TNI dan pada 26 October 2020 seorang petugas Gereja Katolik (Katekis) Rufinus Tipagau yang ditembak mati oleh anggota TNI.
- e) Pengungsian dan korban warga sipil juga terjadi di kabupaten Puncak Papua. Kami mencatat 1 orang pelajar yang ditembak oleh anggota TNI saat pulang sekolah, Atanius Murib dan Amanus Murib yang selamat dari bencana kematian.
- Terus bertambahnya Satuan Teritorial Baru di Papua
Kami menilai selama Otonomi Khusus ini telah memberikan ruang besar bagi pemerintah sipil dan aparat keamanan untuk mengepung Papua dari semua arah, darat, laut dan udara. Institusi TNI/Polri semakin kokoh dalam eksistensinya. Telah terjadi penambahan Kodam Baru, Korem, Kodim, Batolyon, Yonif Satuan Tempur dan bantuan Tempur hingga Koramil untuk TNI Angkatan Darat. Untuk TNI AD, sedang direncanakan pada tahun 2021-2024 akan dibangun 4 Kodim di Kabupaten Lanny Jaya, Tolikara, Pegunungan Bintang dan Nduga. Juga terjadi penambahan untuk TNI Angkatan Laut :Lantamal, Koarmada (Komando Armada) III, Marinir. Sedangkan untuk TNI Angkatan Udara penambahan Pangkopsau (Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara),
Lanud dan Radar
Disamping penambahan ketiga angkatan tadi, Markas Besar TNI juga membuka Kogabwilhan (Koordinasi Gabungan Wilayah Pertahanan) pada akhir 2019. Kogabwilhan III berkedudukan di Timika-Papua. Instansi ini sekarang ini menentukan segala pengoperasian militer di Papua dan mendatangkan ribuan pasukan. Panglima Kogabwilhan III berpangkat Jenderal Bintang Tiga (Letnan Jenderal), lebih tinggi daripada kedua Pangdam di Papua (Papua dan Papua Barat) yang berpangkat Mayor Jenderal. Dengan demikian pengendalian dan pengamanan pasukan di Papua akan dikendalikan oleh Pangabwilhan III.
Pada waktu yang sama penambahan infrasturktur dan personil juga terjadi di Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kurun waktu 20 tahun Otonomi Khusus terjadi penambahan Polda, Polresta, Polres, Polsek hingga Pos polisi. Juga pasukan tempur Polisi, Brimob pun dimekarkan markas Brimob hingga kompi di tanah Papua.
Anggota TNI/Polri aktif juga menjadi agen pemasok utama senjata dan peluru kepada TPN/OPM.
2.Politik Rasisme yang Tersistemik
(a) Pemerintah belum belajar perlawanan aksi protes terbuka orang Papua atas ujaran rasisme pada mahasiswa Papua di Surabaya Agustus 2019.
(b) Memasuki 2021, kami menyaksikan kembali ungkapan rasisme kepada Natalius Pigay, salah satu tokoh Papua, mantan anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pelakunya adalah ketua Kelompok Pendukung Presiden Jokowi, Ambrosius Nababan. Ia sudah dilaporkan ke polisi dan sedang dalam tahanan. Ungkapan rasisme juga diungkapkan oleh Abu Janda, Tim Buzzer Jokowi terhadap Natalius Pigay.
(c) Pandangan dan kebijakan Rasisme juga keluar dari mulut Mantan kepala BIN (Badan Intelijen Negara), Hendropriyono, yang ingin menyelesaikan masalah di Papua dengan memindahkan paksa 2 juta orang Papua ke Manado supaya mereka bisa menjadi “orang Indonesia.”
(d) Pada 26 Maret 2021 ungkapan rasisme oleh suporter pemain Persija Jakarta di stadiun Kanjuruan Malang Jawa Timur melontarkan ungkapan rasime kepada Patrick Wanggai, Pemain asal Papua yang bermain di PSM Makasar tersebut setelah mencetak gol ke gawang Persija Jakarta.
(e) Ujaran rasisme yang sering dialami oleh pemain Persipura sebelumnya Manajemen Persipura telah melaporkan kepada PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) supaya diberikan sanksi dan proses hukum, namun pada kenyataanya tidak pernah ditindaklanjutinya.
(f) Pada 8 Maret 2021, Kapolresta Malang, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata telah melakukan tindakan rasis dan intimidatif terhadap mahasiswa Papua yang menggelar aksi di Malang, Jawa Timur. Dari mulutnya, Kapolres tersebut menyatakan jika darah mahasiswa Papua ‘halal’ sehingga bisa ditembak seandainya mereka berani memasuki halaman Mapolresta Malang.
(g) Bukan hanya itu, tetapi selama ini kami menyaksikan ribuan ujaran rasisme setiap saat oleh aparat keamanan, penduduk sipil kepada orang Papua di Media sosial, secara langsung dan melalui kebijakan. Ungkapan yang sering terdengar dipublik adalah stigma orang Papua sebagai separatis, monyet, gurilla, makar, kriminal, tidak dapat dipercaya, malas, mabuk, bodoh dan ungkapan lain yang merendahkan martabat orang Papua.
(h) Pengiriman pasukan TNI/Polri ke Papua tanpa persetujuan DPR RI, pemaksaan pemekaran kabupaten dan provinsi di tanah Papua, upaya memaksakan memperpanjang Dana Otonomi Khusus Papua oleh Pemerintah Indonesia pada Papua merupakan bukti watak rasisme penguasa Indonesia pada orang Papua. Penguasa dan rakyat Indonesia masih memandang orang Papua kelas dua di Indonesia dan disamakan dengan hewan tertentu. Orang Papua di semua level dan tingkatan telah mengalami politik rasial Indonesia selama 58 tahun.
3.Upaya OPM Disamakan Dengan Kelompok Teroris
Pada senin 26 Maret 2021, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Mantan Kapolda Papua yang saat ini menjabat Kepala BNPT (Badan Penanggulangan Terorisme) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan perlunya menggalang dukungan, diskusi lintas kementrian, departemen, lembaga untuk mendorong TPN/OPM disamakan dengan kelompok Teroris di Indonesia. Pak Boy nampaknya lupa bahwa banyak Tokoh Papua, aktivitas Papua, pembela HAM, Mahasiswa yang memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri, memprotes pelanggaran Hak Asasi ia tangkap dan penjarahkan dengan tuduhan makar, separatis. Pejuang OPM di hutan pun aparat TNI/Polri menangkap dan dijerat dengan pasal makar kemudian telah dipenjarahkan di berbagai lembaga di Indonesia.
Opini dalam menggiring OPM sebagai organisasi teroris belakangan ini terus terdengar oleh pimpin DPR RI, sejumlah mantan pejabat pemerintah Indonesia dan kelompok pendukung Indonesia di Papua yang dibentuk oleh aparat keamanan. Mereka semua sengaja mengiring isu ini dalam rangka melegalkan pengiriman pasukan TNI/Polri dalam melakukan operasi pada orang Papua.
BNPT dan Pemerintah Indonesia sedang berupaya menguburkan sejarah panjang perjuangkan OPM dan rakyat Papua memperjuangkan hak Politik mereka sebelum Indonesia, AS dan pihak lain menanamkan modal ekokonomi untuk eksploitasi kekayaan alam Papua. OPM memperjuangkan, mengatakan kembali apa yang oleh Soekarno menyebut “Negara Boneka,” memperjuangkan apa ada dalam mukadimah Undang-Undang Dasar Indonesia pada 1945 “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa oseh sebab itu penjajahan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.” Perjuangan OPM dan orang Papua juga adalah bagian dari menegakan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948 dan konvenan internasional tentang hak-hak Sipil dan Politik.
4.Pelanggaran Hak Sipil Politik
Kami menyaksikan sendiri, aparat keamanan terus melakukan pembungkaman ruang demokrasi, membatasi ruang bagi orang Papua untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa ada tekanan dan intimidasi. Aksi penolakan otonomi khusus Papua jilid 2 dibubarkan paksa di beberapa kota di Papua dan di Indonesia seperti di Manado, Makasar, Jakarta, Malang dan Jogyakarta. Demikian juga rencana Rapat Dengar Pendapar (RDP) tentang Otonomi Khusus Papua oleh Majelis Rakyat Papua dihadang, diteror dan ditangkap aparat keamanan di Merauke, Wamena dan beberapa kabupaten lainnya.
Hampir semua aksi demonstrasi damai para mahasiswa dan rakyat papua di ‘libas habis’ ditangan TNI/Polri, ruang diskusi ilmiah dibubarkan paksa di aula expo Waena pada Maret 2021, para activist KNPB yang duduk berkumpul pun ditangkap dan dipenjarahkan di Merauke pada Desember 2020. Orang Papua jatuh bangun menghadapi penguasa yang terus menghapi mereka dengan senjata dan tangan besi tanpa ampun.
Tahun 2021 masih mewarisi duka dari tahun 2020. Memang kami menerima, membaca dan mencatat banyak peristiwa pelanggaran hak-hak sipil dan politik orang Papua selama tahun 2020. Sepanjang 2020 terdapat 42 kasus yang menyangkut: hak atas hidup, hak atas kebebasan ekspresi dan berkumpul, hak atas rasa aman, hak atas hidup yang lebih sejahtera dan hak atas pekerjaan yang layak. Kebanyakan kasus adalah dalam kategori ‘hak atas hidup’. 16 Kasus (kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan) dengan pelaku utama TNI/Polri, non-militer dan korporasi; 14 warga sipil korban meninggal dunia, tiga diantaranya pelayan agama, pembunuhan diluar proses hukum (termasuk yang dialami Luther Zanambani dan Apinus Zanambani tgl 21 April 2020). 6 Kasus menyangkut ancaman terhadap pembela HAM lingkungan dengan pelaku negara (TNI/Polri, pemda, Satpol PP, kepala kampong, kepala distrik) dan perusahaan atau pendukung perusahaan.
Kami juga mencatat banjirnya migrasi yang terus berdatangan ke tanah Papua. Pada 2010 hingga 2020 menurut data sensus kependudukan 2020 jumlah penduduk Papua bertambah 1.470.000 dengan total penduduk di Papua pada 2020 menjadi 4.300.000.
Bukan rahasia lagi bahwa terjadi perdagangan senjata oleh aparat keamanan menjualnya kepada anggota TPNPB. Kta menyaksikan pada beberap bulan terakhir ini 5 anggota polisi ditahan sebagai terdakwa terlibat dalam transaksi-transaksi senjata.
5.Deforestasi dan Kejahatan Lingkungan
Kami mengetahui dan menyadari bahwa Papua memiliki 2/5 (38%) dari areal hutan yang masih ada di Indonesia tetapi faktanya saat ini perusahaan-perusahaan membersihkan lahan untuk kelapa sawit, pabrik kertas/pulp dan pertambangan yang beroperasi di Papua mengakibatkan deforestasi. Penyebab lain untuk deforestasi adalah pembangunan infrastruktur sipil, pemukiman warga transmigrasi, pembangunan kantor, jalan trans antar kabupaten, daerah, pembangunan istrastruktur TNI/POLRI.
Pada Maret-Mei 2020 melalui citra satelit ditemukan deforestasi lahan seluas 1.488 ha pada areal kelapa sawit. Yang terbesar di wilayah Manokwari (372 ha), di wilayah Merauke (372), di Boven Digoel (222 ha) dan di Bintuni (110 ha). Kami membaca laporan Indonesian Monitoring Coalition (koalisi ini terdiri dari 11 NGOs) deforatesi di Papua sangat meningkat selama administrasi Presiden Jokowi.
Selama 20 tahun terakhir areal hutan alami keruskan 663,433 ha; 71% dari deforestasi ini terjadi selama kurun waktu 2011-2019. Maka rata-rata deforestasi di Papua sekitar 34,000 ha per tahun; puncaknya tahun 2015: 89,000 ha. Selama kurun waktu 2015-2019 (kabinet Jokowi I) Papua kehilangan 298,600 ha. Deforestasi yang paling besar adalah di wilayah Merauke (123,000 ha), Boven Digul (51,600 ha), Nabire (32,900 ha), Teluk Bintuni (33,400 ha), Sorong (33,400 ha) dan Fakfak (31,700 ha).
Pemerintah Indonesia juga menawarkan kepada perusahaan Elon Musk untuk dijadikan tempat khusus peluncuran roket. Menyikapi rencana pemerintah ini, Dewan Adat Biak dan para pemilik hak ulayat menyampaikan protes terbuka. Peluncuran ini akan berdampak perusakan lingkungan bagi masyarakat, penyerahan dan pengosongan tanah adat. Minimal Sekitar 700 ha tanah kosong dibutuhkan untuk kegiatan ‘peluncuran roket’ itu dan proyek strategis lainnya.
Berangkat dari realitas ini yang kami hadapi, pada masa sengsara ini demi pemulihan dan terwujudnya Perdamaian di tanah Papua kami para pemimpin Gereja di Tanah Papua menghimbau:
- Dewan HAM PBB untuk datang berkunjung ke Tanah Papua untuk melakukan investigasi pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.
- Menyelidiki pihak ketiga hadir dalam situasi Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Timika dan Papua.
- Meminta dukungan doa dan puasa kepada rakyat dan para pemimpin Gereja di Pacifik.
- Kepada orang Papua, kami menyerukan untuk bersama-sama mengambil doa dan puasa bagi pemulihan Tanah Papua sejak 11 April 2021.
- Mendesak Presiden Joko Widodo menempati janjinya pada 30 September 2019 yang menyampaikan “Siap berdialog dengan kelompok pro referendum Papua, ULMWP.”
- Meminta kepada para pemimpin MSG untuk menerima ULMWP sebagai anggota penuh MSG dalam KTT MSG pada April 2021.
- Meminta kepada orang Papua, semua keluarga untuk memulai hidup damai, hindari hal-hal, pengaruh yang dapat menghancurkan masa depan masing-masing pihak. Melindungi dan membina masing-masing keluarga dengan baik dan penuh bertanggungjawab.
- Mendesak Pemerintah Indonesia melakukan dialog dengan ULMWP untuk menyelesaikan masalah Papua, sebagaimana yang telah Pemerintah (SBY – Jusuf Kala) menyelesaikan masalah GAM Aceh dengan dimediasi Negara ke tiga.
- Akhirnya kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang bersolidaritas dengan kami, kepada pemimpin Gereja-gereja, Masyarakat, NGOs, Media dan komunitas internasional dengan penderitaan kami. **














