PAPUAInside.com, JAYAPURA— Perkembangan tingkat inflasi Papua Barat pada Oktober 2022 secara year on year menunjukkan penurunan yaitu dari 4,96 persen pada September 2022 menjadi 4,15 pada Oktober 2022 dan lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat inflasi nasional yaitu sebesar 5,71 persen pada Oktober 2022.
Pada Oktober 2022 secara month to month Papua Barat mengalami deflasi sebesar 0,54 persen. Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mengalami inflasi sebesar 1,02 persen.
Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw M.Si pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah seluruh Indonesia melalui zoom meeting, Senin (14/11/2022) dimulai pukul 09.00 WIB.
Dikatakan, kenaikan harga bakan bakar gas maupun minyak menjadi penyumbang terbesar inflasi di Papua Barat secara year to year. ‘’Tarif angkutan udara sebesar 24,64 persen dengan andil sebesar 0,87 persen, hal ini disebabkan karena kenaikan harga avtur dan kenaikan jumlah penumpang yang tidak diikuti dengan penambahan jumlah penerbangan,’’ ujar Gubernur Waterpauw.
Bensin sebesar 29,29 persen dengan andil sebesar 0,67 persen, hal ini disebabkan karena kebijakan pemerintah menaikkan BBM baik BBM bersubsidi maupun non subsidi.
Bahan bakar rumah tangga sebesar 26,37 persen dengan andil sebesar 0,36 persen, hal ini disebabkan karena kebijakan pemerintah menaikkan harga Gas Elpiji.
Angkutan dalam kota sebesar 40 persen dengan andil 0,36 persen, hal ini disebabkan dampak dari kenaikan harga BBM.
Rokok putih sebesar 16,10 persen dengan andil sebesar 0,20 persen, hal ini disebabkan karena kenaikan cukai rokok secara nasional.
‘’Disamping kelima komoditas tertinggi penyumbang inflasi tersebut terdapat beberapa jenis ikan yang harganya sangat berfluktuasi disebabkan faktor cuaca yang sangat berpengaruh terhadap produktivitas nelayan,’’ jelasnya. **














