PAPUAINSIDE.ID, ILAGA— Empat ASN di Pemda Kabupaten Puncak mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena menjadi kandidat dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak.
Kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan Peniel Waker-Saulinus Murib diusung Partai Perindo, Ummat, PSI, Gelora dan PPP, pasangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal diusung Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Garuda, Kebangkitan Nusantara dan Buruh, pasangan Pelinus Balinal-Benner Kulua didukung partai PKS, PAN, dan PBB dan pasangan Alus UK Murib-Menas Mayau, didukung Hanura, PKB, PDIP, dan Demokrat.
Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni yang ditemui di ruang kerjanya , Selasa (10/09/2024) menjelaskan ASN yang mengikuti kontestasi Pilkada sudah mengajukan surat pengunduran diri. ‘’Ada empat pasangan calon, diantara mereka empat calon merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Puncak, bahkan dua diantaranya merupakan Pimpinan OPD, dan keempat orang tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri,’’ jelas PJ Bupati Nenu Tabuni.
Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Kata Nenu Tabuni, maka secara langsung posisi mereka sebagai piminan OPD akan diganti, dan akan menunjuk PLT sambil menunggu pimpinan definitive.
Dijelaskan para ASN yang maju dalam Pilkada ini tidak bisa menjadi ASN kembali jika tidak terpilih tetapi menjadi warga masyarakat biasa.
“Jadi KPUD Puncak sudah tetapkan ada empat pasangan yang akan maju dalam Pilkada, sehingga dari mereka, tiganya adalah aparatur sipil negara, jika tidak terpilih ya sudah kembali ke masyarakat biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak Kaswadi, menjelaskan empat ASN yang maju dalam Pilkada adalah Peniel Waker Kepala Dinas Sosial Kabupaten Puncak, Naftali Akawal Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Puncak, Saulnus Murib Kabid di Bappeda Puncak, serta Alus Murib di Dinas Pendidikan.
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri, dan sementara ini kami sudah proses pemberhentian sebagai ASN, pengunduran diri atau pensiun dini. Dan jika tidak terpilih maka tidak akan bisa lagi kembali sebagai ASN, karena sesuai dengan perundang-undangan dan sudah tanda tangan meterei,” ungkapnya.
Lanjutnya, khusus Naftali Hakawal, meski pensiun dini, namun karena memenuhi syarat kepegawaian dengan masa kerja 20 tahun, dan berumur 50 tahun, sesuai dengan perundang-undangan, beliau akan mendapatkan hak-hak pensiun sebagai ASN, namun yang bersakutan tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.** (Diskominfo Puncak)














