IKB-BOMTA: Pengelolaan Dana Desa Wajib Akuntabel dan Transparan

Ketua IKB-BOMTA, Elieser Tabuni. (Foto: Papuainside.id/RF)

Oleh: RF

PAPUAINSIDE.ID, WAMENA—Ketua Ikatan Keluarga Besar Bolakme, Molagalome, Tagime, dan Tagineri (IKB-BOMTA) Elieser Tabuni menegaskan bahwa pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara akuntabel dan transparan oleh para kepala kampung di empat wilayah tersebut.

Menurut Elieser, dana desa yang dikelola harus terbuka, memiliki perencanaan yang baik, dan direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Jangan kita rencanakan lain, tapi setelah pencairan dana di lapangan terjadi hal yang lain, itu kami tidak mau,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Ia mengatakan, dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat dan langsung masuk ke pemerintahan kampung harus digunakan dengan memperhatikan visi dan misi bupati dan wakil bupati Jayawijaya. Dalam visi-misi tersebut terdapat empat pilar program penting, yakni pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, Elieser berharap seluruh kampung dalam implementasi dana desa dapat mengacu pada visi-misi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Elieser juga membeberkan bahwa pihaknya telah menerima laporan beserta bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di sejumlah kampung di wilayah Bomta.
“Kami sudah terima laporan dari masyarakat bahwa pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan peruntukan. Banyak pemotongan yang terjadi dan mengatasnamakan pimpinan, dengan janji akan ditetapkan SK definitif dan lainnya,” tegasnya.

Ia berharap praktik tersebut tidak terjadi karena dana desa diperuntukkan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, bagi rekan-rekan yang mengatasnamakan pimpinan dan melakukan pemotongan-pemotongan itu saya harap berhenti,” ujarnya.

Selain itu, Elieser meminta dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, melakukan pembinaan terhadap kepala kampung dan aparat pemerintahan distrik.

Ia juga berharap hal-hal kecil yang dapat dibangun di desa diarahkan menggunakan dana desa, tanpa harus selalu mengusulkan ke kabupaten.
“Kami minta empat kepala distrik untuk melakukan pengawasan langsung kepada 38 kampung yang ada di wilayah Bomta,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *