Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Cendikiawan Awam Katolik Papua (ICAKAP) mendesak pemerintah mencari langkah-langkah konkrit dan kebijakan khusus sesuai keinginan orang Papua, untuk penyelesaian konflik Papua.
Demikian disampaikan Dewan Pembina DPP ICAKAP Paskalis Kossay, bersama Ketua Umum DPP ICAKAP Vinsensius Lokobal, Sekjen Marianus Komanik dan Wakil Sekjen Dony Gobay, ketika menyampaikan keterangan terkait perlunya langkah-langkah konkrit penyelesaian konflik Papua di Jayapura, Kamis (3/10).
“Konflik Papua adalah persoalan besar yang sedang dihadapkan oleh masyarakat Papua dengan pemerintah pusat, yakni keinginan orang Papua melepaskan diri dari NKRI,” jelasnya.
Oleh karena itu, ujarnya, memang harus ada langkah -langkah konkrit dan pasti untuk meyakinkan orang Papua, jika pemerintah pusat ingin, agar Papua tetap dalam bingkai NKRI, maka harus ada langkah -langkah konkrit tak hanya Undang-Undang Otsus.
“Otsus sudah berlaku hampir 20-an tahun dan itu masyarakat Papua menilai banyak kelemahan, karena itu aspirasi-aspirasi politik muncul dimana–mana, sehingga sudah saatnya pemerintah pusat harus memutuskan langkah-langkah konkrit menyelesaikan konflik Papua,” tuturnya.
Karena itu, terangnya, ICAKAP mendorong pemerintah untuk merespon dan mencari langkah-langkah penyelesaian konflik Papua dalam bentuk regulasi.
“Kita evaluasi dan perbaiki Otsus dan memperkuat keinginan aspirasi rakyat Papua itu dimasukan dalam Otsus,” ungkapnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan regulasi kebijakan Papuanisasi berbasis kearifan lokal dalam segala bidang.
“Walaupun ada tantangan, tapi memang harus kita lakukan itu. Kalau tak begitu, maka konflik-konflik Papua terus berkembang sampai ke dunia internasional dan kini sudah terjadi,” tegasnya.
Karena itu, ucapnya, harus ada langkah- langkah solusi dan kebijakan khusus yang sesuai dengan keinginan orang Papua. Apalagi aspirasi- aspirasi rakyat Papua sudah mulai mengemuka, seperti bagaimana memilih orang Papua dalam jabatan- jabatan politik, sosial dan ekonomi itu harus dikembalikan kepada orang Papua.
“Tak hanya Presiden ketemu dengan orang orang dan tokoh-tokoh tertentu. Selesai ketemu tak ada jalan keluarnya selesai ya sudah. Tapi perlu ada tindaklanjut seperti apa dan harus ada langkah konkritnya,” tukasnya.
Karena itu, katanya, ICAKAP mendorong dan mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencari langkah-langkah konkrit dan kebijakan khusus, sesuai keinginan orang Papua, antara lain ini segera melakukan evaluasi dan revisi Otsus didalam muatannya, untuk memperkuat keinginan rakyat Papua bagaimana orang Papua menjadi tuan di atas negerinya sendiri dalam jabatan politik, ekonomi, sosial dan lain lain.
“Kalau itu dilakukan dan ditawarkan oleh pemerintah pusat, maka saya kira konflik Papua perlahan bisa dieliminasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ICAKAP Vinsensius Lokobal mengatakan, pihaknya belum melihat sebuah grand desain atau usulan konkrit yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk mengakomodir semua persoalan yang terjadi di Papua.
Karena itu, katanya, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk melakukan pendekatan dalam bentuk regulasi kebijakan Papuanisasi berbasis kearifan lokal di segala bidang.
“Semua jabatan-jabatan politik, ekonomi, BUMN BUMD dan lain lain dicoba sepenuhnya diberikan tanggungjawab kepada anak-anak asli Papua,” ungkapnya.
Dengan demikian, ujarnya, anak –anak asli Papua merasa dihargai dan diangkat martabatnya. Cara ini mungkin bisa ada sedikit perubahan di Papua.
Wakil Sekjen ICAKAP Dony Gobay mengusulkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti duduk dan dialog bersama mencari jalan keluar yang terbaik untuk penyelesaian konflik Papua.
Sekjen ICAKAP Marianus Komaning menyampaikan perlunya revisi Undang-Undang Otsus, sekaligus Undang –Undang Otsus Plus, yang diperjuangkan Gubernur Papua, tapi kini belum ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Karena itu, lanjutnya, ia mengusulkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, melakukan kajian ulang terhadap Undang- Undang Otsus dan Otsus Plus. **