Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap pemuda inisial WW (20). Ia ditangkap di kawasan Lapangan Trikora, Sabtu (9/5) malam.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwit, SE.,S.IK menjelaskan, WW ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja.
Bersama pelaku, Polisi juga berhasil satu paket ganja yang sempat dibuang pelaku.
“Ia ditangkap karena anggota mencurigai gerak-gerik pelaku. Dari pengakuannya, ganja ini dipesan rekannnya dan janjian bertemu di lapangan tersebut,” ujar AKP Clief, Minggu (10/5) sore.
Kepada petugas kepolisian WW juga mengatakan, ganja tersebut akan dijual seharga Rp 1 juta.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Kata Iptu Zulkifli, setelah diamankan oleh Polsek Abepura pelaku langsung diserahkan untuk ditindak lanjuti.
Saat ini WW telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. ‘’Sudah diamankan di Mapolres, akan kami periksa lebih lanjut,” jelasnya lagi.
Polisi menduga pelaku merupakan bandar ganja. Namun kasus ini masih dalam pengembangan.**