Hari Terakhir, 11 Balon DPD Dapil Papua Belum Serahkan Syarat Dukungan

Komisioner KPU Papua Zandra Mambrasar, SH, menyerahkan tanda terima dan dokumen berita acara kepada balon anggota DPD RI Dapil Papua Carel Simon P. Suebu. (Foto: Humas KPU Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua hingga hari terakhir Minggu (8/1/2023) pukul 21.15 WIT kembali menerima syarat dukungan minimal pemilih 4 Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Papua sebagai peserta Pemilu 2024.

Ke-4 balon tersebut masing-masing David Harold Waromi, jumlah dukungan 1296 pemilih, sebaran di 9 kabupaten/Kota. Carel Simon P. Suebu, jumlah dukungan 1.258 pemilih, sebaran di 9 Kabupaten/Kota. Darussalam Damir KS, jumlah dukungan 1.115, sebaran di 9 Kabupaten/Kota dan Moch. El Bahar Conoras, jumlah dukungan 1.869, sebaran di 6 Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, KPU Papua telah menerima 4 balon, anggota DPD RI Dapil Papua, masing-masing H. Kumar, David Nur David Permana, Maddu Mallu dan Yakonias Wabra.

Komisioner KPU Papua Zandra Mambrasar, SH, ketika keterangan pers di Media Center KPU Papua, Jalan Kelapa II, Entrop, Kota Jayapura, Minggu (8/1/2023) mengatakan, ke-4 balon anggota DPD RI Dapil Papua telah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih.

Dengan demikian, hingga pukul 21.15 WIT baru 8 balon yang menyerahkan syarat dukungan minimal balon anggota DPD RI Dapil Papua.

Zandra menuturkan, masih ada 11 balon yang belum menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih. Padahal 19 balon itu telah mengambil Akun Sistem Informasi Pencalonan (Silop).

“Kami masih menunggu 11 balon anggota DPD RI Dapil Papua sebelum penutupan pukul 23.59 WIT,” tegas Zandra.

Diketahui, KPU Papua menjadwalkan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih balon anggota DPD RI Dapil Papua 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Zandra menjelaskan, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI tahun 2024 Provinsi Papua yakni syarat dukungan pemilih jumlah DPT 786.880 dan jumlah dukungan 1.000 pemilih, memperebutkan kuota 4 kursi DPD RI Dapil Papua. Syarat sebaran Kabupaten/Kota 9 Kabupaten/Kota dan jumlah sebaran 5 Kabupaten/Kota.

Zandra mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi balon anggota DPD RI Dapil Papua, yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 9-22 Januari 2023. **