Hari ini Dimulai Razia Penggunaan Masker di Kota Jayapura

Ketua Gugus Tugas Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas dan Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menunjukan rompi OKB yang akan diberikan kepada warga yang tak menggunakan masker. (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Razia penggunaan masker bagi warga Kota Jayapura dimulai hari ini, Selasa (23/06/2020).

Kegiatan ini ditandai dengan apel perdana di Lapangan Apel Kantor Walikota Jayapura, Selasa pagi.

Razia hari pertama ini akan dipusatkan di 5 titik yakni Distrik Heram, Japsel, Abepura, Jayapura Utara dan Muara Tami.

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano dalam arahannya mengatakan, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2020 tentang penggunaan masker.

Dalam Perwal tersebut BAB IV Hak dan Kewajiban Pasal 5 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang melakukan kegiatan di luar rumah wajib menggunakan masker, jika tidak maka diberikan sanksi tegas.

“Pemkot telah mengeluarkan Perwal Nomor 19,  penggunaan masker ini ada 3 elemen wajib bagi orang perorang, pertokoan,  kios,  mall dan juga pengguna alat transportasi,” ucap BTM dalam apel tersebut.

Terkait sanksi, BTM mengatakan Pemkot Jayapura telah menyepakati bagi warga yang melanggar akan diberikan teguran lisan dilanjutkan dengan sanksi pembersihan di wilayah yang telah ditetapkan. “Dalam sanksi ini, warga yang melanggar akan dikenakan  rompi bertuliskan OKB (orang kepala batu),” kata BTM lagi.

Ia juga meminta dalam pelaksanaannya, aparat yang bertugas harus mengedepankan upaya persuasif.

“Saya pesan di lapangan jangan arogan, sosialisasi agar mereka taat,” pesan BTM.

Namun,  ia menegaskan jika ada warga menolak mengenakan rompi OKB maka warga yang bersangkutan akan diarahkan untuk melakukan rapid test.

“Jadi warga yang masih melawan tak mau diberikan sanksi padahal  tak gunakan masker akan dibawa ke Puskesmas untuk dirapid, jika reaktif akan dibawa ke Sahid,” ucap BTM.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Gugus Tugas Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru.

Ia meminta agar petugas utamakan senyum, salam dan sapa. “Kalau ada yang melanggar, arahkan ke petugas di tempat yang disediakan lalu didata dan difoto kemudian diberikan rompi OKB,” pesan Rustan Saru.

Diketahui, penertiban dan sosialisasi ini dilakukan Gugus Tugas Kota Jayapura selama 4 hari dengan lokasi berbeda.

Hari pertama, razia dilakulan di jalan umum (yang terbagi di 5 distrik), hari kedua di pertokoan ataupun perkantoran, hari ketiga di terminal dan hari keempat bertempat di pasar juga di tempat pariwisata.

Dengan penertiban ini diharapkan warga kota akan disiplin menggunakan masker dimananpun berada.

Adapun personil yang terlibat yakni TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, DLHK, dan Rapi. **