Hakim Tolak Eksepsi, Sidang 14 Terdakwa Kasus Demo Anarkis Jayapura Berlanjut

Para terdakwa kasus demo anarkis mengikuti sidang putusan sela oleh majlis hakim di PN Jayapura, Senin (25/11). (foto : faisal narwawan)
banner 468x60

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A menggelar sidang lanjutan kasus demo anarkis 29 Agustus 2019 lalu dengan agenda putusan sela bagi 14 terdakwa, Senin (25/11/2019).

banner 336x280

Dalam sidang tersebut, Majlis Hakim yang diketahui Maria M. Sitanggang, SH., MH memutuskan melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi untuk 14 terdakwa tersebut.

“Mengadili, pertama menyatakan keberatan atau eksepsi  terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,” tegas Maria Sitanggang saat membacakan putusan sela di  bagi 14 terdakwa di PN Jayapura.

Untuk 14 terdakwa ini, sidang dilanjutkan pada Rabu 27 November 2019 mendatang.

Kasus tersebut juga menyeret IH (17 tahun)  yang masih dibawa umur.  Majlis hakim pun  memutuskan mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan yang bersangkutan belum 18 tahun sehingga perkara IH dihentikan.

“Desember baru 18 tahun. Nanti disidangkan dengan  perkara anak,” katanya.

Sementara Kuasa hukum para terdakwa yang tergabung dalam tim advokasi untuk OAP menyatakan, oleh majlis hakim pihaknya diberikan kesempatan untuk berdiskusi.

“Kita punya kesempatan untuk diskusi apa kita perlu lakukan upaya hukum lanjut dengan banding, nanti kita diskusikan dengan tim dan juga para terdakwa,” ujar Anggota Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, Frederika Korain kepada wartawan di PN Jayapura usai sidang, Senin  (25/11).

Mengenai IH yang masih dibawah umur, pihaknya menyatakan sangat tergantung oleh PN Jayapura, ” itu ada pilihan, bisa proses pembinaan bersama orang tua jadi tidak harus disidang tapi itu keputusan ketua PN di sini,” ungkapnya.

Perkara IH juga dinilai tim sebagai pesan yang tersirat bahwa ada dugaan-dugaan tidak cermatnya penangkapan para terdakwa.

“Proses ini ada celah di sana, ini yang akan kita kaji lebih dalam pemeriksaan saksi,” ucapnya lagi.

Sidang dengan agenda yang sama juga akan dilanjutkan Selasa (26/11) besok dimana akan dihadirkan 11 terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Y Tomana, ke 14 terdakwa yang disidangkan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP  tentang pengrusakan terhadap barang. **

banner 336x280