Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika

Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH, saat membacakan putusan praperadilan terhadap Plt Johannes Rettob. (Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan |

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sidang putusan praperadilan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air digelar di Pengadilam Negeri Kelas I A, Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon atau tim kuasa hukum Johannes Rettob dan termohon yakni Kejakasaan Tinggi (Kejati) Papua.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum. Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon.

Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara (1) menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. (2) membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sejumlah Rp 5.000, demikian diputuskan pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023,” jelas Zaka Tallapaty dalam sidang putusan, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan  Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Suatu perkara telah mulai diperiksa” tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” jelas Hakim.

Diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika  dengan kerugian negara mencapai Rp 69  miliar lebih. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *