Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengungkap kasus pencabulan seorang guru honorer berinisial MA (53) terhadap lima siswa di salah satu Pondok Pesantren di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kasus ini terungkap, setelah salah-satu korban mengadu ke orang tuanya, sehingga dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/V/2024/SPKT/Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024,” ujar Kapolresta, didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, SE, SH, MM, MH, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, SIK, MH dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta, Jumat (17/5/2024) siang.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban.
Pelaku pun mengaku merasa lega dan tenang ketika usai melakukan tindakan tersebut.
“Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami,”ungkap Kapolresta KBP Victor Mackbon.
Lebih lanjut, kata Kapolresta, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.
“Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa lalu hingga kasus ini terungkap,” tambahnya.
“Ya, korban semuanya anak laki-laki masih duduk di bangku SMP. Sementara dalam aksi bejatnya, para korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku berperan sebagai perempuan,” katanya.
Kapolresta juga mengungkap bahwa para korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku, karena diancam.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” jelas Kapolresta. **














