Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura— PT Tehnik Bangun Konstruksi (TBK) melayangkan somasi ke Pokja Pemilihan Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Papua karena dinilai menyalahi prosedur dalam menentukan pemenang tender.
PT TBK merupakan salah satu perusahaan dari dua perusahaan peserta tender proyek pekerjaan pembangunan jalan Elelim-Kobakma dengan kode lelang 5869041.
Kuasa Hukum PT TBK, Iriansyah mengatakan kliennya tidak menerima perusahaan digugurkan dalam tender tersebut karena saat Pokja BLPB Papua melakukan evaluasi teknis terhadap sejumlah alat yang dimiliki PT TBK dinilai telah menyalahi prosedur menyalahi Parlem LKPP No 9 tahun 2018.
”Proses klarifikasi/pembuktian lapangan oleh Pokja dilakukan pada saat jadwal pembuaktian kualifikasi, dengan mengundang para penyedia melalui aplikasi SPSE. Sebab Pokja hanya diperkenankan bertemu dengan para penyedia sebagai peserta tender pada saat jadwal pembuktian kualifikasi. Ini masih jadwal evaluasi teknis kok sudah minta bertemu penyedia. Nah praktek ini yang keliru,” tandas Iriansyah.
Iriansyah menegaskan perusahaan PT TBK mengajukan penawaran jauh lebih rendah dibandingkan penawaran dari perusahaan yang satunya, tetapi justru digugurkan padahal anggaran yang dijaukan itu bisa menghemat keuanganh negara hampir Rp 4 miliar.
“Dalam tender itu klien saya berada pada posisi pertama dengan nilai penawaran sebanyak Rp16 miliar, sementara perusahaan yang satunya memasukkan penawaran lebih dari Rp19 miliar dengan selisih anggaran hampir Rp4 miliar,” kata Iriansyah.
Namun kata Iriansyah, Pokja BLPB Papua justru mengalahkan PT. TBK dalam tender itu, padahal anggaran yang diajukan PT. TBK dapat menghemat keuangan negara dengan jumlah yang cukup signifikan.
Terakhir yang diungkapkan Iriansyah, pihaknya mendapatkan temuan perbedaan data dari server LPSE tekait hasil evaluasi tender. Namun pihak Pokja BLPB Papua beralasan hal itu terjadi sebab terbatasnya jumlah karakter yang dapat diinput dalam aplikasi.
“Mereka menyalahkan aplikasi, sementara selama ini aplikasi itu tak ada masalah dalam proses tender. Jawaban itu juga sudah kami konfirmasikan ke LPSE dan akan kami jadikan dasar hukum setelah mendapatkan konfirmasi dari LKPP melalui LPSE Papua untuk langkah hukum selanjutnya,” jelas Iriasyah.
Kepala BLPBJ Provinsi Papua Debora Solossa mengatakan somasi yang diajukan oleh PT TBK salah alamat atau tidak tepat. Harusnya somasi diajukan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP di Inspektorat Provinsi Papua.
Lanjut Deborah, setelah APIP Inspektorat menerima surat somasi itu dan mempelajari dengan seksama, barulah diputuskan arah persoalannya seperti apa.
“Kami akan tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada kesalahan. Intinya persoalan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur,” katanya, ketika dihubungi wartawan, Rabu 18 September 2019 lewat telepon selularnya. **