Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.id, JAYAPURA—Permohonan gugatan empat Calon Anggota DPRK Kota Jayapura kursi pengangkatan periode 2025-2030 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dinilai prematur.
Hal ini disampaikan Drs Aloysius Renwarin, SH, MH, didampingi Magdalena Maturbongs, SH, MHum dan Yohanis D Reda, ST, SH, MH dan selaku Kuasa Hukum Tergugat I Walikota Jayapura dan Tergugat 2 Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK Kota Jayapura Kursi Pengangkatan kepada Papuainside.id di Jayapura, Senin (10/2/2025).
Aloysius mengatakan permohonan penggugat seharusnya adalah SK Gubernur Papua bukan SK Pansel atau Surat Pengantar dari Walikota Jayapura. Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua.
“Kalau gugat Pansel DPRK Kota Jayapura kursi pengangkatan seharusnya melalui SK Gubernur Papua bukan Surat Pengantar Walikota Jayapura, apalagi SK Pansel,” jelas Aloysius.
Oleh karena itu, tutur Aloysius, pihaknya mengharapkan pimpinan PTUN Jayapura segera menerbitkan SK, agar DPRK Kota Jayapura kursi pengangkatan dilantik dalam waktu dekat.
Magdalena mengatakan, sidang gugatan di PTUN Jayapura sudah sampai tahap pembahasan, tapi dilakukan secara virtual pada Senin (10/2/2025).
“Jadi kita download gugatannya dan kita jawab pada Senin pekan depan,” ucap Magdalena.
Reda mengatakan, SK DPRK Kota Jayapura untuk kursi pengangkatan masih menunggu putusan PTUN Jayapura, sehingga semua pihak perlu bersabar.
Sebelumnya, Plh Sekda Kota Jayapura yang juga Ketua Pansel DPRK, Evert N Merauje menjelaskan saat ini ada gugatan yang dilakukan empat calon anggota DPRK kursi pengangkatan di PTUN Jayapura.
“Untuk tahapan selanjutnya kita masih menunggu apa hasil putusan PTUN yang digugat empat 4 orang ini,” ujar Meraudje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai apel pagi di Halaman Kantor Walikota Jayapura, Senin (13/1/2024).
Menurut Merauje, empat orang yang melakukan gugatan ke PTUN Jayapura ini merasa tak puas dengan apa yang sudah dijalankan Pansel dalam seleksi anggota DPRK Kota Jayapura kursi pengangkatan
“Prinsipnya kita di Pansel sudah berkerja jujur dan tidak ada kepentingan apapun disini, sehingga kita menunggu keputusan di PTUN seperti apa hasilnya,” tandasnya.
Dikatakan jka putusan PTUN Jayapura menerima gugatan ke empat pemohon tersebut, maka kita akan lakukan perbaikan administrasi, yang mengacu pada hasil putusan PTUN itu, namun jika tidak, maka proses tahapan akan dilanjutkan.
“Jika gugatan itu ditolak, maka kita akan siapkan SK bagi anggota yang terpilih dan dilakukan pelantikan,” pungkasnya.
Di sisi lain, kata Merauje, seharusnya gugatan ini dilakukan di PTUN Manado, bukan ke PTUN di Jayapura. Untuk itu, dari sisi aturan mereka sudah salah dan keliru.
Hal-hal ini tentu akan menjadi catatan bagi Pansel DPRK Kota dalam menyikapi apa nanti hasil putusan PTUN atas gugatan yang dilakukan para pemohon tersebut.
“Seharusnya, pelantikan 9 anggota DPRK Kota Jayapura kursi pengangkatan yang terpilih ini dilakukan bersamaan dengan 35 anggota DPRK Kota Jayapura hasil pemilu 2024 lalu, namun karena masih ada gugatan, maka kita menunggu hasil tersebut, baru kita menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya. **