Oleh: Ignas Doy
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH, yang diwakili Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP MKP, MSi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Arif Wibawa, SSos, MM, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 kepada 10 Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua di Hotel Aston, Jayapura, Rabu (20/11).
Masing-masing DIPA sebesar Rp 16,69 triliun kepada 14 KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Satker K/L (Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga) dan Alokasi Dana TKDD Rp 47,3 triliun kepada 10 Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua.
Turut hadir para Kepala Satker K/L, para Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua dan Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Ke-14 kuasa pengguna anggaran Satker K/L, yakni Spritim Polda Papua, Makodam XVII/Cenderawasih, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Tinggi Jayapura, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, BPK Perwakilan Provinsi Papua, Universitas Cenderawasih Jayapura, Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII di Jayapura, Lantamal X Jayapura, Lanud Silas Papare Jayapura, Kantor Wilayah Dirjen Pajak Papua dan Maluku, Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Papua, Papua Barat dan Maluku serta TVRI Stasiun Papua.
Sedangkan 10 Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota, yakni Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Kota Jayapura, Merauke, Nduga, Boven Digoel, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Deyai, Keerom dan Yahukimo.
Sementara itu, Arif Wibawa mengatakan, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN tahun 2020 telah ditetapkan, setelah melalui rangkaian proses perencanaan, penganggaran dan pembahasan, baik internal pemerintah maupun pemerintah dengan DPR. Selanjutnya, siklus pengelolaan APBN tahun 2020 berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan DIPA serta penyerahan Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2020 pada tanggal 14 November Ialu bertempat di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan DIPA kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan TKDD kepada para Gubernur seluruh Indonesia.
Adapun tema kebijakan fiskal yang akan dijalankan Pemerintah di tahun 2020 yaitu “APBN untuk Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM”.
Hari ini, terangnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe (sebagai wakil Pemerintah Pusat) menyerahkan DIPA Petikan Tahun 2020 secara simbolis kepada 14 KPA Satker K/L (dari keseluruhan 47 Satker K/L di Papua) serta Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2020 kepada para Bupati/WaIikota Se-Provinsi Papua.
Dijelaskannya, DIPA dan Daftar Alokasi Dana TKDD merupakan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta mendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
Dikatakannya, dalam laporannya menyampaikan bahwa alokasi Anggaran Belanja Negara tahun 2020 di Provinsi Papua sebesar Rp 63,98 triliun, atau meningkat 3, 2 % dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Dari keseluruhan belanja negara tahun 2020 di Papua tersebut, sebesar Rp 16,69 triliun dialokasikan untuk Satuan Kerja K/L (sebanyak 633 DIPA). Selanjutnya sebesar Rp 47,3 triliun berupa alokasi TKDD untuk Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sementara alokasi TKDD yang pada tahun 2019 Rp 5,24 triliun meningkat menjadi Rp 5,41 triliun pada tahun 2020.
Peningkatan alokasi TKDD tersebut menjadi salah satu perwujudan komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
Gubernur Papua menyampaikan arahah agar seluruh apatur pemerintah menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dari Pajak dan Penerimaan Negara bukan Pajak, dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah kepada pembangunan serta menyejahterakan rakyat. Untuk itu, para Bupati/Walikota, pimpinan OPD serta seluruh KPA Satker K/L Papua wajib untuk turut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan 5 (lima) Program Kerja yang meliputi.
Pembangunan SDM, pembangunan infrastrukutur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, transformasi ekonomi dan penyederhanaan birokrasi.
Dengan diserahkannya DIPA dan Alokasi TKDD tahun 2020 lebih cepat dibanding periode-periode sebelumnya, ungkapnya, para Pimpinan Satuan Kerja/OPD serta para Bupati/Walikota memilih waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2020, sehingga diharapkan sudah bisa membuat kontrak di tahun 2019 serta menindaklanjuti arahan Gubernur Papua untuk melaksanakan APBD/APBN secara tepat, transparan, dan akuntabel.
“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kerja nyata, sehingga program –program pembangunan yang dijalankan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Gubernur. **