Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Anggota Komisi I DPR RI Dapil Papua Yan P. Mandenas, minta pemerintah daerah Papua segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.
Pasalnya, pemerintah pusat mengagendakan tahun 2021 akan membuat rancangan revisi UU Otsus, yakni pasal 34 tentang dana Otsus dari 2 persen dinaikan menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
“Sekarang soal perdebatan UU Otsus juga ndak bisa pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat terus berteriak di Papua. Tapi harus bentuk tim revisi Otsus yang di-SK-kan oleh Gubernur,” jelas Mandenas, ketika dikonfirmasi di sela-sela kunjungan kerja ke Jayapura, Rabu (14/10/2020).
Politisi Gerindra ini mengatakan, pemerintah daerah Papua kemudian datang ke Jakarta, melakukan komunikasi politik dan membangun dialog, untuk menyelesaikan kebijakan revisi UU Otsus, yang mau dilakukan pemerintah pusat dan dan DPR RI.
“Kalau revisi UU Otsus dilakukan, maka dalam waktu dekat kita bisa sahkan dan tetapkan UU Otsus, karena DPR merasa bahwa kita ndak terlalu berkepentingan ketika barang ini ndak didorong pemerintah pusat dan juga tak didorong oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebelum UU Otsus direvisi, ujarnya, maka kita terus jalan dengan Perpres sampai nanti pemerintah benar-benar aktif, untuk menyelesaikan revisi UU Otsus.
“UU Otsus yang lebih berkepentingan adalah pemerintah daerah. DPR RI hanya menunggu apa yang menjadi kebijakan Presiden ini kita tuangkan dalam bentuk revisi UU Otsus, sehingga Perpres itu bisa dicabut kembali,” pungkasnya. **














