Gencarkan Pemberantasan Penyakit Sosial, Pemda Pegubin Gandeng TNI-Polri dan Tim Pekat

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang, Kalep Alimdam, S.IP., M.KP, (foto: Aquino Ningdana)

PAPUAINSIDE.ID, OKSIBIL – Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang (Pemda Pegubin) kembali menggelar rapat koordinasi bersama TNI-Polri dan tim penyakit masyarakat (Pekat) untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam menangani berbagai penyakit sosial yang meresahkan masyarakat, di kantor Kesbangpol Pegubin, Senin (20/10/2025).

Wakil Bupati Arnold Nam, S.AP., dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan masalah sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, pihak keamanan, dan tim pekat saja,  ini adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terutama para kepala distrik dan kepala kampung yang memiliki peran strategis di tingkat akar rumput.

“Masalah penyakit sosial ini tanggung jawab kita semua. Apalagi 34 kepala distrik dan 277 kepala kampung harus proaktif membantu, karena aktivitas-aktivitas yang meresahkan ini biasanya terjadi di tingkat distrik dan kampung,” tegas Wabup Arnold Nam.

Lebih lanjut, Wabup menginstruksikan agar Intelkam mulai melakukan pemantauan secara menyeluruh dan setiap temuan terkait aktivitas ilegal seperti penanaman atau penjualan miras dan ganja segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Pasang Intelkam mulai dari sekarang untuk pantau secara menyeluruh. Jika ada kedapatan anak-anak maupun masyarakat yang melakukan penanaman atau penjual miras, dan ganja segera laporkan ke pihak berwajib, agar kami hidup dengan nyaman,” tegasnya.

Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Anto Seven, S.I.K., M.H., (foto: Aquino Ningdana)

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Anto Seven, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada tim pekat dan koordinator lapangan (korlap) atas kerjasama yang telah terjalin dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Pegubin.

“Saya selaku Kapolres mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim pekat dan korlap yang mana telah membantu kami, pihak kepolisian yang mana telah menjaga keamanan ketertiban untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Pegubin,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat hingga bulan Desember. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mereka temui, khususnya terkait penjualan ganja dan miras.

“Jika ada rekan-rekan yang menemukan, ada oknum-oknum yang menjual ganja, miras tolong dilaporkan ke kami pihak kepolisian. Untuk anggota kami datangi ke TKP dan amankan ke polres untuk ditindaklanjuti. Jika dana memungkinkan dari Pemda, kami juga akan kirim ke pengadilan Wamena,” tegasnya.

Pabung Kodim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Erwan Harliantoro. (foto: Aquino Ningdana)

Sementara itu, Pabung Kodim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Erwan Harliantoro, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin dalam pemberantasan penyakit sosial. Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang bahaya hukum, rehabilitasi, dan dukungan moril kepada masyarakat yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Mungkin disini kita harus lakukan beberapa hal yang kita lakukan adalah berikan pemahaman tentang bahaya hukum terindikasi rehabilitasi dan dukungan moril,” ujarnya.

Letkol Inf Erwan juga menekankan pentingnya memberikan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat agar tidak tergantung pada aktivitas ilegal. “Tetapi kami tidak hanya berikan sanksi, tetapi kita harus berikan pemberdayaan ekonomi terhadap masyarakat, nah ini yang faktor yang mempengaruhi masyarakat terlibat hukum,” ujarnya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pegunungan Bintang, Kalep Alimdam, S.IP., M.KP, menjelaskan bahwa kegiatan pemberantasan penyakit sosial telah dilakukan sejak bulan Mei. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil saat ini lebih difokuskan pada proses hukum terhadap para pelaku penyakit sosial

“Untuk tindak lanjut daripada pelaku penyakit sosial ini, kita secara dapat pelaku, nah untuk saat ini kita lebih ke proses hukum, tindakan proses hukum. Misalnya pelaku PSK, Judi Rolex, Togel, pengedar miras, dan narkotika, tindakannya bukan pemulangan tetapi, langsung proses hukum. Nah ini yang sekarang kita tim jalankan,” jelasnya.

Kalep juga mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam penanganan penyakit sosial, yaitu masalah anggaran. Ia berharap agar kedepannya masalah anggaran ini dapat teratasi sehingga penanganan penyakit sosial dapat dilakukan secara lebih optimal. **(Aquino Ningdana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *