PAPUAInside.com, ILAGA— ASN Kabupaten Puncak, mulai Maret 2022 tidak bisa mencairkan gajinya melalui ATM Bank Papua di seluruh Indonesia dan hanya boleh dilakukan di Bank Papua Cabang Ilaga sesuai permintaan Bupati Puncak Willem Wandik, SE, MSi
Kebijakan tersebut diatur dalam surat keputusan Bupati nomor 860/16/SET, tertanggal 4 Februari 2022.
Bupati Wandik memberlakukan SK Bupati tersebut sebagai bentuk peningkatan disiplin ASN yang selama ini tidak berada di Ilaga menjalankan tugas namun lancar mengambil gaji di luar.
‘’Pasalnya selama ini banyak sekali ASN Kabupaten Puncak terima gaji dan hak hak lainnya diluar Kabupaten Puncak, namun mereka tidak pernah berada di tempat tugas. Bahkan data yang saya terima ada oknum ASN yang sudah tidak bertugas lebih dari enam bulan bahkan sampai satu tahun namun gaji dan hak-hak lainya tetap dibayarkan, karena sistem bank tidak membatasi itu, ‘’ jelasnya.
Untuk itu Bupati Wandik mengubah system penerimaan gaji ASN Kabupaten Puncak hanya boleh diambil di kantor cabang Bank Papua di Ilaga.
Semua ASN harus membuka tabungan khususnya Tabunganku yang dikhususkan untuk pembayaran gaji.
“Semua ASN, termasuk saya juga akan buka buku Tabunganku, gaji akan dibawa di bank Ilaga, Sinak dan Beoga, setelah sudah jalan, nanti kita evaluasi tiga bulan ke depan, jika ada temuan masih ada ASN yang akan main transfer gaji keluar daerah, maka saya akan rubah lagi, gaji dibayarkan secara tunai di kantor saja, “tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Willem Wandik, SE., MSi saat memimpin apel gabungan ASN, TNI/Polri di halaman Kantor Bupati, Senin (07/02/2022),
Kata Bupati, cara ini juga ada unsur keadilan, semua ASN harus berada di tempat tugas dan jika ada yang beralasan karena keluarga berada di luar, maka disarankan untuk mengurus surat pindah dari Kabupaten Puncak.
“Juga kepada calon ASN Puncak juga segera naik ke tempat tugas, jangan alasan rumah, alasan keamanan, siapa suruh daftar jadi PNS di Puncak. Kami sudah lakukan evaluasi, ternyata keputusan ini harus diambil, demi disiplin ASN, gaji akan ambil di Ilaga, Beoga dan Sinak, sistem Bank Papua akan membatasi sistem penarikan gaji diluar Wilayah Kabupaten Puncak,” katanya.
Lanjut Bupati, ketegasan ini juga diambil, demi peningkatan ekonomi yaitu perputaran uang di Kabupaten Puncak, sebab selama ini gaji dari Pemkab Puncak, justru mengutungkan kabupaten lain, misalnya di Timika, Jayapura dan Nabire.
“Adanya ASN di Kabupaten Puncak, maka perputaran uang akan berputar di Ilaga,Beoga, Sinak, ASN akan beli masyarakat punya sayur, sehingga masyarakat, pedagang ada penghasilan, berbeda dengan selama ini, uang banyak keluar dari Kabupaten Puncak,’’ tambahnya.
Dipesankan juga kepada pimpinan OPD dan kepala distrik, agar jangan sampai keluar daerah tanpa izin dari Bupati, karena suatu saat aka nada tindakan tegas.
Ada tiga poin yang dituliskan dalam keputusan Bupati nomor 860/16/SET, tertanggal 4 Februari 2022.
- Seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Puncak harus selalu berada di tempat tugas, kecuali sedang melaksanakan tugas atau alasan penting lainya yang mendapat persetujuan dari Pimpinan OPD yang bersangkutan.
- Kedua, Seluruh gaji ASN Pemerintah Kabupaten Puncak akan disalurkan melalui rekening bank Papua yang hanya dapat ditarik/ diambil di Bank Papua cabang Ilaga, Sinak dan Beoga.
- Ketiga, Untuk itu akan dibuatkan rekening TABUNGANKU di Bank Papua cabang Ilaga untuk seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Puncak.
Dalam apel tersebut hadir Sekda Kabupaten Puncak Drs, Abraham bisay,Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol INF. Denny Salurerung, dan Kapolres Kompol I Nyoman Punia. (Diskominfo Puncak)