Fraksi Otsus Siapkan Ranperdasi Perlindungan Tempat Sakral di Papua

Dialog Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Papua di Kantor DAP, Kota Jayapura. (Foto: Makawaru da Cunha/PapuaInside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I 

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Fraksi Otsus DPR Papua mulai mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua John Gobai, didampingi Anggota  Fraksi Otsus DPR Papua Piter Kwano, saat dialog dan koordinasi  perlindungan dan pengembangan tempat Sakral di Papua di Kantor Dewan Adat Papua (DAP), Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (28/6/2021).

Gobai mengatakan, pihaknya dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, telah mengusulkan  Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua sebagai hak inisiatif DPR Papua.

“Sehingga dialog perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua, untuk mendapat masukan-masukan dari stake holder atau pemangku kepentingan,” tutur Gobai.

Ia menjelaskan, tempat sakral adalah tempat bersemayannya para leluhur, tapi juga terkait dengan kegiatan konservasi, ekosistem,  yang harus dilindungi dan dikembangkan, karena tempat sakral juga menyimpan sumber pangan bagi masyarakat.

Dikatakan pihaknya berharap pimpinan DPR Papua dam Pemprov Papua dapat bersepakat, untuk mendorong  Ranperdasi perlindungan dan pengembangan tempat sakral.

“Hal ini agar dapat dibahas, dikonsultasikan dan diparipurnakan untuk disetujui sebagai Perdasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua,” tukasnya.

Dalam pengembangannya kedepan, terangnya, pihaknya berharap tempat sakral ini menjadi tempat pendidikan, pelestarian budaya, juga  dari sisi ekonomi dapat memberikan pendapatan  bagi masyarakat di sekitarnya, jika tempat sakral itu kemudian dikembangkan menjadi obyek-obyek wisata spiritual.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua John Gobai, berbincang denganAnggota Fraksi Otsus DPR Papua Piter Kwano. (Foto: Makawaru da Cunha/PapuaInside.com)

Untuk itu, ujarnya, pihaknya akan mengambil langkah untuk melakukan pendataan tempat sakral di seluruh Papua, dibantu para tokoh adat. Tapi juga  harus didukung pemerintah kabupatèn/kota. Kemudian dalam rangka pemetaan tempat sakral.

“Kalau pendataan telah  didapatkan, maka tempat sakral itu dihindari dari pembangunan fisik, seperti eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dalam hal ini kehutanan, perkebunan, pertambangan pembangunan jalan  dan lain-lain.

“Yang dihindari dari pembangunan bukan satu dua pohon, tapi sebuah kawasan,”ucapnya.

Menurutnya, dalam UU Tata Ruang, tempat sakral sebagai kawasan sosial budaya. Kemudian dalam pengembangannya masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Kota (RTRK).

“Tempat-tempat sakral ini menjadi kawasan sosial budaya, baik  yang ada  di suku, marga, klan, kabupaten/kota,” ungkapnya.

Menurutnya dari sisi regulasi tempat sakral juga terkait UU Cagar Budaya, UU Tata Ruang dan UU Konservasi.

Turut hadir tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, aktivis LSM dan insan pers di kota Jayapura. **