Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Fraksi Otsus DPR Papua mulai mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua John Gobai, didampingi Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Piter Kwano, saat dialog dan koordinasi perlindungan dan pengembangan tempat Sakral di Papua di Kantor Dewan Adat Papua (DAP), Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (28/6/2021).
Gobai mengatakan, pihaknya dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, telah mengusulkan Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua sebagai hak inisiatif DPR Papua.
“Sehingga dialog perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua, untuk mendapat masukan-masukan dari stake holder atau pemangku kepentingan,” tutur Gobai.
Ia menjelaskan, tempat sakral adalah tempat bersemayannya para leluhur, tapi juga terkait dengan kegiatan konservasi, ekosistem, yang harus dilindungi dan dikembangkan, karena tempat sakral juga menyimpan sumber pangan bagi masyarakat.
Dikatakan pihaknya berharap pimpinan DPR Papua dam Pemprov Papua dapat bersepakat, untuk mendorong Ranperdasi perlindungan dan pengembangan tempat sakral.
“Hal ini agar dapat dibahas, dikonsultasikan dan diparipurnakan untuk disetujui sebagai Perdasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Papua,” tukasnya.
Dalam pengembangannya kedepan, terangnya, pihaknya berharap tempat sakral ini menjadi tempat pendidikan, pelestarian budaya, juga dari sisi ekonomi dapat memberikan pendapatan bagi masyarakat di sekitarnya, jika tempat sakral itu kemudian dikembangkan menjadi obyek-obyek wisata spiritual.

Untuk itu, ujarnya, pihaknya akan mengambil langkah untuk melakukan pendataan tempat sakral di seluruh Papua, dibantu para tokoh adat. Tapi juga harus didukung pemerintah kabupatèn/kota. Kemudian dalam rangka pemetaan tempat sakral.
“Kalau pendataan telah didapatkan, maka tempat sakral itu dihindari dari pembangunan fisik, seperti eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dalam hal ini kehutanan, perkebunan, pertambangan pembangunan jalan dan lain-lain.
“Yang dihindari dari pembangunan bukan satu dua pohon, tapi sebuah kawasan,”ucapnya.
Menurutnya, dalam UU Tata Ruang, tempat sakral sebagai kawasan sosial budaya. Kemudian dalam pengembangannya masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Kota (RTRK).
“Tempat-tempat sakral ini menjadi kawasan sosial budaya, baik yang ada di suku, marga, klan, kabupaten/kota,” ungkapnya.
Menurutnya dari sisi regulasi tempat sakral juga terkait UU Cagar Budaya, UU Tata Ruang dan UU Konservasi.
Turut hadir tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, aktivis LSM dan insan pers di kota Jayapura. **














