Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Dokumen Awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K ) Provinsi Papua terus berlanjut di Fame Hotel, Jayapura, Kamis (5/12).
Jika pada Rabu (4/12) FGD RZWP3K Provinsi Papua melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan 13 Kabupaten pesisir di Provinsi Papua dan Masyarakat Hukum Adat, maka FGD pada Kamis (5/12) diperluas lagi dengan melibatkan unit –unit yang berkepentingan dengan ruang laut, seperti Polda Papua, Lantamal X Jayapura dan PT. Telkomsel.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua mengatakan penataan ruang laut amat penting, karena sama pentingnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah di darat. Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut yang ada di seluruh wilayah Provinsi Papua bisa termanfaatkan dengan baik sesuai dengan fungsi lahan. Yakni daerah konservasi, daerah perlindungan, daerah pemanfaatan dan lain-lain.
Ia menjelaskan, pihaknya melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), yang berkepentingan dengan menggunakan ruang laut, untuk membuat kesepakatan tentang batas –batas wilayah laut dan peruntukannya.
“RZWP3K ini amat penting sekali, sehingga harus dibuat Perda, sebelum kita melakukan aktivitas lain RZWP3K ini diamankan lebih dahulu,” katanya.
Ditambakannya, ada 12 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia, yang belum menetapkan RZWP3K, termasuk Provinsi Papua.
Menurutnya, Papua sudah masuk pada pasal 28 dan 29 atau masih sisa sekitar 3 pasal lagi. Untuk pasal 32 ke 33 akan dibahas bersama DPRP, untuk dipakai RZWP3K atau Perda tentang pengelolaan ruang laut pesisir dan pulau- pulau kecil di Provinsi Papua.
“Harapan kita ya kita bisa selesai lebih cepat sebelum yang lain selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Zonasi Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Krishna Samudra, MSi menjelaskan Provinsi Papua sudah membahas hingga 28 atau Permen KP Nomor 23 tahun 2016.
“Jadi itu tahapannya Permen KP Nomor 23 tahun 2016 dulu habis itu tahap kedua adalah DPRP dan tahap ketiga adalah Permendagri,” jelasnya. **