FGD RZWP3K Papua untuk Penataan Ruang Laut

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua FX Mote dan Kasubdit Zonasi Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Krishna Samudra, MSi, berpose bersama di sela-sela FGD dan Konsultasi Publik Dokumen Awal RZWP3K Provinsi Papua di Fame Hotel, Jayapura, Kamis (5/12). (istimewa)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Focus Group Discussion (FGD) dan  Konsultasi Publik  Dokumen Awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K ) Provinsi Papua terus berlanjut di Fame Hotel, Jayapura, Kamis (5/12).

banner 336x280

Jika pada Rabu (4/12) FGD RZWP3K Provinsi Papua melibatkan  Dinas Kelautan dan Perikanan  13 Kabupaten pesisir di Provinsi Papua dan Masyarakat  Hukum Adat, maka FGD pada  Kamis (5/12) diperluas lagi dengan melibatkan unit –unit  yang berkepentingan dengan ruang laut, seperti Polda Papua, Lantamal X  Jayapura dan  PT. Telkomsel.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua mengatakan penataan ruang laut amat penting, karena sama pentingnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah di darat. Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut yang ada di seluruh wilayah Provinsi Papua bisa termanfaatkan dengan baik sesuai dengan fungsi lahan.  Yakni daerah konservasi, daerah perlindungan, daerah pemanfaatan dan lain-lain.

Ia menjelaskan, pihaknya melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), yang berkepentingan dengan menggunakan ruang laut, untuk  membuat  kesepakatan  tentang batas –batas wilayah laut dan peruntukannya.

“RZWP3K ini  amat penting sekali,  sehingga harus dibuat Perda, sebelum kita melakukan aktivitas lain  RZWP3K ini diamankan lebih dahulu,” katanya.  

Ditambakannya, ada 12 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia, yang belum menetapkan RZWP3K, termasuk Provinsi Papua.

Menurutnya, Papua sudah masuk pada pasal 28 dan 29 atau masih sisa sekitar 3 pasal lagi.  Untuk pasal  32 ke 33 akan dibahas bersama DPRP, untuk dipakai RZWP3K atau Perda tentang pengelolaan ruang laut pesisir dan pulau- pulau kecil di Provinsi Papua.

“Harapan kita ya kita bisa selesai lebih cepat sebelum   yang lain selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Zonasi Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Krishna Samudra, MSi menjelaskan Provinsi Papua sudah membahas hingga 28 atau Permen KP Nomor 23 tahun 2016.

“Jadi itu tahapannya Permen KP Nomor 23 tahun 2016 dulu habis itu tahap kedua adalah DPRP dan tahap  ketiga adalah Permendagri,” jelasnya. **

banner 336x280