Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA – Bersama Tim Gugus Tugas Kota Jayapura, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) melaksanakan rapat evaluasi pemberlakukan jam malam di Kota Jayapura.
Dalam rapat tersebut, BTM menyampaikan bahwa pihaknya bersepakat untuk tetap memberlakukan jam malam namun mengubah pola penertiban. “Kesimpulannya, jam malam tetap dilaksanakan tapi kita ubah polanya dengan patroli di seluruh wilayah kota dan melakukan pembubaran massa yang berkumpul,” jelas Walikota BTM, Sabtu (09/5/2020).
Ke depan, patroli kepada warga yang berkumpul tidak hanya pada malam hari tetapi juga dilakukan siang hari.
Menurut BTM kebijakan yang diambil demi pemutusan rantai penyebaran corona virus.
Dengan berbagai pertimbangan dan masukan yang ada, Pemkot Jayapura juga tetap membuka aktivitas masyarakat atau pemberlakukan jam operasional dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
“Kedua, kami rapat soal pemberlakukan jam operasional. Dengan berbagai pertimbangan bahwa kota Jayapura adalah kota jasa dan perdagangan maka tetap kita berlakukan jam malam seperti sebelumnya,” tambah Walikota lagi
Mengenai keputusan tersebut, Pemerintah kota akan menyurati gubernur Papua agar hal ini dapat dipahami Pemprov Papua.
“Surat ke provinsi dengan alasan-alasan yang mendasar supaya dapat dimengerti untuk dikhususkan di kota jayapura,” jelas BTM lagi.
Kepada tim gugus tugas ia berpesan agar lebih tegas dalam melakukan penertiban terhadap warga yang melanggar.
Walikota juga mengapresiasi semua pihak termasuk OPD dan Muspida Kota Jayapura yang terlibat aktif dalam rapat tersebut. **